Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Mak ANDI ALIF KUMULLAH DG. PAHARE, S.H SULFIKAR Alias FIKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPBB - 241/P.4.26.8.2/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ALIF KUMULLAH DG. PAHARE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULFIKAR Alias FIKAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Kesatu

--------Bahwa terdakwa SULFIKAR Alias FIKAR, (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada Hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 12.30 wita bertempat di Jl. Gajah, Kel. Pasele, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di duga dilakukan oleh Terdakwa Sdr. SULFIKAR Alias FIKAR terhadap korban Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dan jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari senin sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di Jl.Gajah nomor 33 Kel.Pasele Kec.Rantepao Kab.Toraja Utara, tepatnya dirumah Korban Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN, pada saat itu korban sepulang acara membuat pondok setelah korban berjalan hendak masuk kedalam rumah kemudian datang 2 (dua) orang yang tidak korban kenali dan menanyakan kepada korban bahwa Terdakwa Sulfikar sedang mencari seseorang dimana Terdakwa Sulfikar pada saat itu menyebutkan nama dari orang yang dia cari namun Korban sudah lupa. Beberapa saat kemudian salah satu pelaku yaitu Terdakwa SULFIKAR turun berteriak hendak membeli dimana didepan rumah Korban Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN membuka warung kelontong kecil, mendengar orang yang hendak membeli kemudian Korban  Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN keluar dari dalam rumah untuk melayani pembeli namun setelah korban keluar korban bertemu dengan Terdakwa SULFIKAR yang sebelumnya bertanya kepada Korban Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN terkait orang yang Terdakwa SULFIKAR cari dan salah satu temannya memarkir sepeda motornya sekitar 3 (tiga) meter dari rumah Korban Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN. Kemudian Terdakwa SULFIKAR hendak membeli teh botol di warung kelontong korban dan melayaninya, setelah korban memberikan teh botol Terdakwa SULFIKAR kembali bertanya kepada Korban bahwa apakah rumah yang berada diseberang merupakan rumah orang yang Terdakwa cari, namun Korban mengatakan bahwa itu bukan rumah orang yang terdakwa cari, setelah itu tangan Terdakwa SULFIKAR langsung menarik kalung serta baju Korban Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN sehingga sempat tertarik namun korban tidak dapat melawan, setelah itu Terdakwa SULFIKAR langsung berlari ke arah temannya yang berada diatas motor dan Korban Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN juga spontan berteriak “PA’BOKO PA’ BOKO” mendengar teriakan korban tersebut kemudian anak Korban Sdra.THEONALDI yang berada didepan rumah langsung mengejar pelaku dimana salah satu pelaku yang berada diatas kendaraan melarikan diri terlebih dahulu sehingga Terdakwa SULFIKAR tertinggal kemudian Korban Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN melihat sudah banyak orang berkerumun dan korban mencari emas korban kemudian anak korban Sdra THEONALDI memberikan kembali kalung emas milik korban, sehingga pelaku diserahkan ke pihak kepolisian. Adapaun harga penjualan emas saat ini yaitu sekitar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) maka harga total dari 16 (enam) gram emas tersebut adalah Rp.27.200.000, (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) ---------------------------------------------

 

-------- Bahwa adapaun cara Terdakwa SULFIKAR melakukan pencurian 1 (satu) Buah kalung emas dengan permata kalung berbentuk bulat bertuliskan FINE GOLD 999.9 7 gr dengan berat kalung keseluruhan + 16 gr. dengan kekerasan  yaitu satu orang Tersangka ANTO (DPO) memarkir kendaraanya sekitar 3 (tiga) meter dan berada diatas motor sedangan satu orang Terdakwa yaitu Sdra. SULFIKAR berpura-pura bertanya mencari seseorang disekitar rumah Korban Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN setelah itu langsung menarik kalung emas beserta liontin / permata kalung 1 (satu) Buah kalung emas dengan permata kalung berbentuk bulat bertuliskan FINE GOLD 999.9 7 gr dengan berat kalung keseluruhan + 16 gr yang sedang Korban Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN kenakan, kemudian Terdakwa Sulfikar langsung melarikan diri namun belum sempat naik keatas motor yang dikendarai salah satu pelaku yang berada diatas motor langsung melarikan diri meninggalkan Terdakwa SULFIKAR dikarenakan kepanikan. Kemudian untuk Tersangka ANTO telah didtetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). -----------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 156 / RSE-GT / RM / XI / 2025, tanggal 24 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tio Graciniyo Lebang Thadius selaku Dokter di Rumah Sakit Elim Rantepao yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama DAMARIS RAMBUNG, umur 55 Tahun, Jl.Gajah nomor 33 Kel.Pasele Kec.Rantepao Kab.Toraja Utara, tepatnya dirumah saya dengan hasil sebagai berikut :-------------

PENDAPAT PADA PEMERIKSAAN :

Keadaan umum

:

Baik.

Kepala

:

Tidak ada kelainan

Leher

:

Tampak luka gores pada leher bagian belakang  dengan ukuran + 3cm, berwarna kemerahan

Anggota gerak atas

:

Tidak ada kelainan.

Anggita gerak bawah

:

Tidak ada kelainan.

Badan

:

Tidak Ada Kelainan

Kesimpulan

:

Tampak luka gores pada leher bagian belakang akibat kekerasan tumpul dan dapat menyebabkan hendaya ringan.

 

 

--------Bahwa akibat dari Terdakwa Sulfikar melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara langsung menarik kalung emas yang korban kalungkan di leher korban sehingga korban DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN mengalami luka goresan akibat tarikan tangan pelaku Sdr.SULFIKAR Alias FIKAR terhadap kalung yang sedang korban gunakan dileher korban. Atas kejadian pencurian tersebut korban DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN mengalami kerugian sekitar Rp. 27.200.000 (dua puluh tuju juta dua ratus ribu rupiah)-------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 479 Ayat (2)e UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------

atau

Kedua

--------Bahwa Terdakwa SULFIKAR Alias FIKAR, (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada Hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 12.30 wita bertempat di Jl. Gajah, Kel. Pasele, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di duga dilakukan oleh Terdakwa Sdr. SULFIKAR Alias FIKAR terhadap korban Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dan jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari senin sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di Jl.Gajah nomor 33 Kel.Pasele Kec.Rantepao Kab.Toraja Utara, tepatnya dirumah Korban Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN, pada saat itu korban sepulang acara membuat pondok setelah korban berjalan hendak masuk kedalam rumah kemudian datang 2 (dua) orang yang tidak korban kenali dan menayakan kepada korban bahwa Terdakwa Sulfikar sedang mencari seseorang dimana Terdakwa Sulfikar pada saat itu menyebutkan nama dari orang yang dia cari namun Korban sudah lupa. Beberapa saat kemudian salah satu pelaku yaitu Terdakwa SULFIKAR turun berteriak hendak membeli dimana didepan rumah Korban Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN membuka warung kelontong kecil, mendengar orang yang hendak membeli kemudian Korban  keluar dari dalam rumah untuk melayani pembeli namun setelah korban keluar korban bertemu dengan Terdakwa SULFIKAR yang sebelumnya bertanya kepada korban Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN terkait orang yang Terdakwa SULFIKAR cari dan salah satu temannya memarkir sepeda motornya sekitar 3 (tiga) meter dari rumah Korban Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN. Kemudian Terdakwa SULFIKAR hendak membeli teh botol di warung kelontong korban dan melayaninya, setelah korban memberikan teh botol Terdakwa SULFIKAR kembali bertanya kepada Korban bahwa apakah rumah yang berada diseberang merupakan rumah orang yang Terdakwa cari, namun Korban mengatakan bahwa itu bukan rumah orang yang terdakwa cari, setelah itu tangan Terdakwa SULFIKAR langsung menarik kalung serta baju Korban Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN sehingga sempat tertarik namun korban tidak dapat melawan, setelah itu Terdakwa SULFIKAR langsung berlari ke arah temannya yang berada diatas motor dan Korban Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN juga spontan berteriak “PA’BOKO PA’ BOKO” mendengar teriakan korban tersebut kemudian anak Korban Sdra.THEONALDI yang berada didepan rumah langsung mengejar pelaku dimana salah satu pelaku yang berada diatas kendaraan melarikan diri terlebih dahulu sehingga Terdakwa SULFIKAR tertinggal kemudian Korban Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN melihat sudah banyak orang berkerumun dan korban mencari emas korban kemudian anak korban Sdra.THEONALDI memberikan kembali kalung emas milik korban, sehingga pelaku diserahkan ke pihak kepolisian. Adapaun harga penjualan emas saat ini yaitu sekitar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) maka harga total dari 16 (enam) gram emas tersebut adalah Rp.27.200.000, (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) ------------

 

-------- Bahwa adapaun cara Terdakwa SULFIKAR melakukan pencurian 1 (satu) Buah kalung emas dengan permata kalung berbentuk bulat bertuliskan FINE GOLD 999.9 7 gr dengan berat kalung keseluruhan + 16 gr. dengan kekerasan  yaitu satu orang Tersangka ANTO (DPO) memarkir kendaraanya sekitar 3 (tiga) meter dan berada diatas motor sedangan satu orang Terdakwa yaitu Sdra. SULFIKAR berpura-pura bertanya mencari seseorang disekitar rumah Korban Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN setelah itu langsung menarik kalung emas beserta liontin / permata kalung 1 (satu) Buah kalung emas dengan permata kalung berbentuk bulat bertuliskan FINE GOLD 999.9 7 gr dengan berat kalung keseluruhan + 16 gr yang sedang Korban Sdri. DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN kenakan, kemudian Terdakwa Sulfikar langsung melarikan diri namun belum sempat naik keatas motor yang dikendarai salah satu pelaku yang berada diatas motor langsung melarikan diri meninggalkan Terdakwa SULFIKAR dikarenakan kepanikan. Kemudian untuk Tersangka ANTO telah didtetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). -----------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 156 / RSE-GT / RM / XI / 2025, tanggal 24 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tio Graciniyo Lebang Thadius selaku Dokter di Rumah Sakit Elim Rantepao yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama DAMARIS RAMBUNG, umur 55 Tahun, Jl.Gajah nomor 33 Kel.Pasele Kec.Rantepao Kab.Toraja Utara, tepatnya dirumah saya dengan hasil sebagai berikut :-------------

 

PENDAPAT PADA PEMERIKSAAN :

Keadaan umum

:

Baik.

Kepala

:

Tidak ada kelainan

Leher

:

Tampak luka gores pada leher bagian belakang  dengan ukuran + 3cm, berwarna kemerahan

Anggota gerak atas

:

Tidak ada kelainan.

Anggita gerak bawah

:

Tidak ada kelainan.

Badan

:

Tidak Ada Kelainan

Kesimpulan

:

Tampak luka gores pada leher bagian belakang akibat kekerasan tumpul dan dapat menyebabkan hendaya ringan.

 

 

--------Bahwa akibat dari Terdakwa Sulfikar melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara langsung menarik kalung emas yang korban kalungkan di leher korban sehingga korban DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN mengalami luka goresan akibat tarikan tangan pelaku Sdr.SULFIKAR Alias FIKAR terhadap kalung yang sedang korban gunakan dileher korban. Atas kejadian pencurian tersebut korban DAMARIS RAMBUNG Alias MAMA RIAN mengalami kerugian sekitar Rp. 27.200.000 (dua puluh tuju juta dua ratus ribu rupiah)-------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 479 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya