Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2026/PN Mak ANDI AYU RAMDAYANI, S.H ANDARIA Alias BANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPBB - 902/P.4.26.8.2/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI AYU RAMDAYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDARIA Alias BANDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

-------- Bahwa Terdakwa ANDARIA Alias BANDA, pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026, sekira pukul 09.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, bertempat di rumah milik Saksi Korban DIANA JAMAL Alias MAMA KAHEN di Dusun Ratte, Kelurahan Baruppu Selatan, Kecamatan Baruppu, Kabupaten Toraja Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

--------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WITA, Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban DIANA JAMAL Alias MAMA KAHEN untuk membantu pekerjaan pembangunan/pekerjaan di sekitar rumah korban berupa gudang penyimpanan kayu dan garasi mobil.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa sekira pukul 09.30 WITA, ketika pekerjaan tersebut sedang berlangsung, Terdakwa masuk ke dalam rumah korban dengan alasan hendak membuat dan meminum kopi.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa setelah berada di dalam rumah, Terdakwa melihat sebuah tas milik korban yang berada di atas kasur bayi/tempat tidur bayi di ruang tamu dan tas tersebut berada di bawah/tumpukan pakaian milik korban.------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil dan membuka tas tersebut, kemudian melihat di dalamnya terdapat perhiasan emas dan uang tunai milik korban.-----------------------------------

 

--------Bahwa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban, Terdakwa kemudian mengambil dan menguasai barang-barang milik korban berupa perhiasan emas, yaitu:

  1. 1 (satu) buah gelang dewasa dengan berat sekitar 35 (tiga puluh lima) gram;
  2. 1 (satu) buah gelang dewasa dengan berat sekitar 30 (tiga puluh) gram;
  3. 1 (satu) buah kalung dewasa dengan berat sekitar 11 (sebelas) gram;
  4. 1 (satu) buah kalung dewasa dengan berat sekitar 35 (tiga puluh lima) gram;
  5. 1 (satu) buah cincin dewasa dengan berat sekitar 8 (delapan) gram;
  6. 1 (satu) buah cincin dewasa dengan berat sekitar 5 (lima) gram;
  7. 1 (satu) buah cincin anak dengan berat sekitar 1,8 (satu koma delapan) gram;
  8. 1 (satu) pasang anting anak dengan berat keseluruhan sekitar 1,2 (satu koma dua) gram;
  9. 1 (satu) buah liontin emas berbentuk salib dengan berat sekitar 8 (delapan) gram; dan
  10. 1 (satu) buah liontin emas berbentuk salib dengan berat sekitar 5 (lima) gram;

dengan total berat perhiasan emas sekitar 140 (seratus empat puluh) gram, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

 

--------Bahwa setelah mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa mengembalikan dan meletakkan kembali tas milik korban ke tempat semula sehingga keadaan tas tersebut seolah-olah tidak mengalami perubahan, kemudian Terdakwa menyimpan emas yang diambil ke dalam kantong celananya dan membawa uang tunai yang diambil, setelah itu Terdakwa kembali melanjutkan pekerjaan di sekitar rumah korban.--------------------------------------------------

 

--------Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa meminta izin atau persetujuan dari Saksi Korban, karena barang-barang tersebut bukan milik Terdakwa dan Terdakwa mengetahui bahwa barang-barang tersebut merupakan milik Saksi Korban.------------------------

 

--------Bahwa pada saat itu Saksi Korban DIANA JAMAL Alias MAMA KAHEN belum mengetahui bahwa perhiasan emas dan uang tunai miliknya telah diambil oleh Terdakwa.-----

 

--------Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WITA, Saksi Korban memeriksa tas miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas kasur bayi dan mendapati perhiasan emas serta uang tunai sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang sebelumnya berada di dalam tas tersebut sudah tidak ada.---------------------------------------

 

--------Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi Korban memberitahukan kehilangan tersebut kepada suaminya, Saksi YUSMAR YUSUF TANDUK Alias PAPA GEGES, dan kemudian diketahui bahwa perhiasan emas serta uang tunai tersebut telah diambil oleh Terdakwa.-------

 

--------Bahwa setelah mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa membawa perhiasan emas tersebut meninggalkan wilayah Toraja Utara dan kemudian menjual sebagian besar perhiasan emas tersebut di wilayah Kota Samarinda, sedangkan sebagian hasil penjualan digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.-------------------

 

--------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban DIANA JAMAL Alias MAMA KAHEN kehilangan perhiasan emas dan uang tunai miliknya dan mengalami kerugian sebagaimana hasil taksiran dalam berkas perkara, yaitu sekitar Rp264.640.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).-------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya