| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 118/Pid.B/2026/PN Mak | ANDI AYU RAMDAYANI, S.H | ANDARIA Alias BANDA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 118/Pid.B/2026/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPBB - 902/P.4.26.8.2/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa ANDARIA Alias BANDA, pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026, sekira pukul 09.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, bertempat di rumah milik Saksi Korban DIANA JAMAL Alias MAMA KAHEN di Dusun Ratte, Kelurahan Baruppu Selatan, Kecamatan Baruppu, Kabupaten Toraja Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
--------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WITA, Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban DIANA JAMAL Alias MAMA KAHEN untuk membantu pekerjaan pembangunan/pekerjaan di sekitar rumah korban berupa gudang penyimpanan kayu dan garasi mobil.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa sekira pukul 09.30 WITA, ketika pekerjaan tersebut sedang berlangsung, Terdakwa masuk ke dalam rumah korban dengan alasan hendak membuat dan meminum kopi.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa setelah berada di dalam rumah, Terdakwa melihat sebuah tas milik korban yang berada di atas kasur bayi/tempat tidur bayi di ruang tamu dan tas tersebut berada di bawah/tumpukan pakaian milik korban.------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil dan membuka tas tersebut, kemudian melihat di dalamnya terdapat perhiasan emas dan uang tunai milik korban.-----------------------------------
--------Bahwa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban, Terdakwa kemudian mengambil dan menguasai barang-barang milik korban berupa perhiasan emas, yaitu:
dengan total berat perhiasan emas sekitar 140 (seratus empat puluh) gram, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
--------Bahwa setelah mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa mengembalikan dan meletakkan kembali tas milik korban ke tempat semula sehingga keadaan tas tersebut seolah-olah tidak mengalami perubahan, kemudian Terdakwa menyimpan emas yang diambil ke dalam kantong celananya dan membawa uang tunai yang diambil, setelah itu Terdakwa kembali melanjutkan pekerjaan di sekitar rumah korban.--------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa meminta izin atau persetujuan dari Saksi Korban, karena barang-barang tersebut bukan milik Terdakwa dan Terdakwa mengetahui bahwa barang-barang tersebut merupakan milik Saksi Korban.------------------------
--------Bahwa pada saat itu Saksi Korban DIANA JAMAL Alias MAMA KAHEN belum mengetahui bahwa perhiasan emas dan uang tunai miliknya telah diambil oleh Terdakwa.-----
--------Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WITA, Saksi Korban memeriksa tas miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas kasur bayi dan mendapati perhiasan emas serta uang tunai sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang sebelumnya berada di dalam tas tersebut sudah tidak ada.---------------------------------------
--------Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi Korban memberitahukan kehilangan tersebut kepada suaminya, Saksi YUSMAR YUSUF TANDUK Alias PAPA GEGES, dan kemudian diketahui bahwa perhiasan emas serta uang tunai tersebut telah diambil oleh Terdakwa.-------
--------Bahwa setelah mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa membawa perhiasan emas tersebut meninggalkan wilayah Toraja Utara dan kemudian menjual sebagian besar perhiasan emas tersebut di wilayah Kota Samarinda, sedangkan sebagian hasil penjualan digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.-------------------
--------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban DIANA JAMAL Alias MAMA KAHEN kehilangan perhiasan emas dan uang tunai miliknya dan mengalami kerugian sebagaimana hasil taksiran dalam berkas perkara, yaitu sekitar Rp264.640.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).-------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
