| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Jan. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Mak |
| Tanggal Surat |
Selasa, 23 Jan. 2024 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | AGUSTINUS ANDILOLO |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | FEBRI YANSENS BOMBING, S.H., M.H. | AGUSTINUS ANDILOLO |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | BUDI CANDRA PURNAMA BATARA |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
191.500.000,00 |
| Petitum |
Berdasarkan hal – hal yang telah diurai di atas, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, agar menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Lisan antara Penggugat dan Tergugat untuk pembangunan 3 (tiga) unit Lumbung adalah sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pembayaran Hutang tertanggal 24 November 2023, adalah Sah dan Berharga;
- Menyatakan bahwa sikap dan perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan sisa biaya pengerjaan 3 (tiga) unit lumbung kepada Penggugat adalah suatu perbuatan Wanprestasi / Ingkar janji;
- Menghukum tergugat untuk membayar lunas, seketika, dan tanpa syarat seluruh sisa biaya pengerjaan 3 (tiga) unit lumbung kepada Penggugat sebesar Rp. 191.500.000,- (seratus Sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Menyatakan demi hukum apabila tergugat tidak memenuhi pembayaran maka demi keadilan dan kepastian hukum, menghukum Tergugat untuk menyerahkan barang bergerak ataupun tidak bergerak miliknya yang senilai dan seharga untuk dilelang demi pembayaran pelunasan hutangnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari bilamana ia lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |