Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
130/Pid.B/2025/PN Mak | INDIRWAN, S.H | ALFRED Alias FREDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 130/Pid.B/2025/PN Mak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2306/P.4.26/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa ALFRED Alias FREDI pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Kakondongan Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara tepatnya di Parkiran Kos milik saksi korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -------Bahwa Terdakwa ALFRED Alias FREDI pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Kakondongan Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara tepatnya di Parkiran Kos milik saksi korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |