Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2023/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. ANDRE BUBUYAMAN NGOYO alias ANDRE Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2023/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-363/P.4.26.8/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE BUBUYAMAN NGOYO alias ANDRE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa ANDRE BUBUYAMAN NGOYO Alias ANDRE (selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Lorong Samping Gedung A.A. Van De Loosdrecht, Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa menghubungi temannya di Makale yang bernama JERY (DPO) lewat pesan whatsapp dengan menggunakan handphone merek VIVO Y01 warna biru dengan nomor sim card 0821 9505 8225 milik terdakwa ke nomor 0882 0205 1608 milik JERY (DPO) dengan maksud untuk mencarikan narkotika jenis shabu-shabu yang mana pada saat itu JERY (DPO) menjawab tunggu ada temanku yang menjualnya. Bahwa tidak lama kemudian JERY (DPO) mengirimkan nomor handphone dengan nomor 0853 3649 6367 dan pada saat itu JERY (DPO) mengatakan kamu hubungi itu nomor handphone, itu teman saya namanya ANGGA yang ada barangnya. Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa menghubungi nomor milik ANGGA (DPO) yang diberikan oleh JERY (DPO) tersebut dengan cara mengirimkan pesan whatsapp untuk menanyakan narkotika jenis shabu-shabu dan langsung direspon oleh ANGGA (DPO) dengan mengatakan adaji berapanya yang kamu mau ambil, kemudian terdakwa menjawab yang harga 500 (lima ratus) saja, lalu terdakwa disuruh oleh ANGGA (DPO) untuk mentransfer uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan mengirimkan terdakwa nomor rekening. -------------------------

--------Bahwa sekira pukul 16.30 Wita terdakwa langsung mengirimkan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui BRI Link ke nomor rekening yang telah dikirimkan oleh ANGGA (DPO) dan tidak lama kemudian ANGGA (DPO) mengirimkan pesan kepada terdakwa melalui whatsapp dengan mengatakan tunggu ada kurir saya yang antarkan dimana pada saat itu terdakwa sudah berada ditempatnya bekerja di dekat Lapangan Bakti Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara bersama dengan saksi MAHZAR MOGA Alias ASSAR. Bahwa beberapa saat kemudian ANGGA (DPO) mengirimkan nomor handphone dengan nomor 0821 9507 9608 yang diakui oleh ANGGA (DPO) sebagai nomor handphone kurir yang bernama KEVIN (DPO) yang akan mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada terdakwa. Bahwa sekira pukul 20.48 Wita terdakwa menghubungi KEVIN (DPO) lewat pesan whatsapp dan mengatakan jika terdakwa adalah teman ANGGA (DPO) yang sudah mentransfer uang, kemudian KEVIN (DPO) membalas pesan terdakwa dengan mengatakan “tunggu sekitar 15 menit. Bahwa sekira 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa dihubungi oleh KEVIN (DPO) melalui telepon dan mengatakan kepada terdakwa untuk masuk ke Lorong Samping Gedung A.A Van De Loosdrecht, Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara untuk mengambil narkotika jenis shabu – shabu pesanan terdakwa yang sebelumnya telah terdakwa bayar kepada ANGGA (DPO), kemudian terdakwa meminta saksi MAHZAR MOGA Alias ASSAR untuk menemani terdakwa masuk kedalam lorong tersebut, dan sekira 10 (sepuluh) meter terdakwa masuk lorong Samping Gedung A.A Van De Loosdrecht, terdakwa kemudian melihat pembungkus antangin sesuai dengan arahan KEVIN (DPO), terdakwa kemudian menuju kearah tempat diletakkannya narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bekas antangin tersebut, setelah itu terdakwa memegang plastik bekas antangin tersebut lalu tiba-tiba beberapa orang Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Toraja Utara menghampiri terdakwa, kemudian terdakwa melepas kembali plastik bekas antangin yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu tersebut setelah itu terdakwa berdiri, kemudian Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Toraja Utara langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) set alat bong, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) sachet plastic bekas pakai, 1 (satu) buah potongan pipet plastic bening sebagai sendok takar, 1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) buah sambungan korek (kompor), 3 (tiga) lembar potongan aluminium foil warna silver sebagai sumbu pembakar, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) lembar struk bukti pengiriman BRI Link, 1 (satu) buah dos kotak bekas merk SH Hydraulic Parts dari dalam tas kecil (waist bag) warna hitam yang digunakan oleh terdakwa, lalu Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang dibalut menggunakan tissue warna putih dan dibungkus dengan bekas pembungkus Antangin dari bawah tiang listrik dekat dengan posisi terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polres Toraja Utara bersama-sama dengan saksi MAHZAR MOGA Alias ASSAR.-----------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0360/NNF/I/2023 tanggal 01 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, HASURA MULYANI, A.Md, dan DEWI, S. Farm., M.Tr.A.P., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0846 gram diberi nomor barang bukti 0898/2023/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Tersangka ANDRE BUBUYAMAN NGOYO Alias ANDRE diberi nomor barang bukti 0899/2023/NNF, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Saksi MAHZAR MOGA Alias ASSAR diberi nomor barang bukti 0900/2023/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 0898/2023/NNF dan nomor barang bukti 0899/2023/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Saksi MAHZAR MOGA Alias ASSAR diberi nomor barang bukti 0900/2023/NNF dengan kesimpulan Negatif Metamfetamina.-------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.---------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya