Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2026/PN Mak MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H. DICKY WAHYUDI T. Alias BIDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-204/P.4.26/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY WAHYUDI T. Alias BIDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
--------Bahwa Terdakwa DICKY WAHYUDI T Alias BIDU bersama-sama dengan saksi
SANDI SABA’ PALLOAN Alias BOLONG (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada
hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 Pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu

lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di
Jalan Kartika, Kel. Singki, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan,
atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang
berwenang mengadili. Melakukan tindak pidana, “yang melakukan, yang menyuruh
melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan berat Netto
0,4096 (Nol koma empat nol sembilan enam) gram, yang dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
? Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis
tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 Wita, saksi NASRUL AP dan saksi LEO
TIMANG bersama tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa di sekitar Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara marak
terjadi transaksi Narkotika. Sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Kartika, Kelurahan
Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, saksi NASRUL AP melihat
Terdakwa dan saksi Sandi SABA’ PALLOAN Alias BOLONG (Dilakukan penuntutan
secara terpisah) melakukan gerak-gerik yang mencurigakan, di mana pada saat itu
saksi NASRUL AP bersama tim hendak menghampiri, Terdakwa dan saksi Sandi
langsung berlari untuk menghindari petugas. Namun demikian, Terdakwa dan saksi
Sandi berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres Toraja Utara guna
dimintai keterangan lebih lanjut. Pada saat penangkapan tersebut, petugas
menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,4096 (nol koma empat nol
sembilan enam) gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Sampoerna;
? Bahwa pada saat dilakukan interogasi, awalnya Terdakwa bersama Sdra. Asrin
(DPO) sekitar pukul 15.30 Wita berada di Kel.Ba’tan Kab.Toraja utara dan Sdra. Asrin
memberitahu Terdakwa bahwa telah memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu
seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.400.0000,- (satu juta empat ratus ribu
rupiah) dari akun Instagram PARASITE INFECTION PROJECT, setelah itu Terdakwa
bersama Sdra. Asrin berangkat mengambil tempelan sabu yang sebelumnya dipesan
oleh Sdra. Asrin di jalan menuju Kel. Penanian Kec. Rantepao Kab.Toraja Utara
disebelah kiri jalan, setelah mendapatkan sabu tersebut Terdakwa bersama Sdra.
Asrin menuju ke kost milik Sdra. Asrin yang berada di Bolu , Kelurahan Tallunglipu
Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kab. Toraja Utara. Sesampainya di Kost milik Sdra.
Asrin Terdakwa bersama-sama dengan Sdra. Asrin menggunakan sabu tersebut.
Dimana setelah menggunakan sabu tersebut Terdakwa keluar untuk mencari makan
dan bertemu dengan saksi SANDI dan beberapa saat kemudian Terdakwa mengajak
saksi SANDI ke kost milik Sdra. Asrin dengan mengatakan “Apakah mau ikut” dan
dijawab oleh saksi SANDI “iya”. Setibanya di kos milik Sdra. Asrin Terdakwa bersama
dengan Saksi SANDI dan Sdra. Asrin kembali menggunakan sabu yang sebelumnya
dipesan oleh Sdra. Asrin. Setelah menggunakan sabu tersebut Sdra. Asrin meminta
kepada Terdakwa untuk mengantarkan sisa paket sabu yang yang sebelumnya
mereka komsumsi ke pelanggan atas nama Sdra. Hendra (DPO) di jalan Kartika,
Kelurahan singki’, Kecamatan Rantepao Kab. Toraja Utara tepatnya di samping
koramil dan uang dari sabu yang akan akan diantar sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta
rupiah), sebelum berangkat mengantar paket sabu tersebut Terdakwa mengajak
saksi SANDI untuk ikut dengan mengatakan “apakah mau ikut dengan saya untuk
mengantar Narkotika kepada Sdra. HENDRA” dan dijawab oleh saksi SANDI “iya,
sekalian antar ka pulang”. Setibanya di jalan poros singki’ dan bertemu dengan Sdra.
Hendra dimana saat itu Terdakwa terlebih dahulu memperlihatkan sabu yang terdapat
di dalam bungkus rokok merek Sampoerna, kemudian Sdra. Hendra mengatakan
“tunggu saya tarik uangnya”. Dan pada saat itu Terdakwa melihat petugas kepolisian
yang hendak menghampiri saksi SANDI dimana Terdakwa langsung lari menghindari

petugas sambil menggenggam bungkus rokok merek Sampoerna yang didalamnya
berisi sabu dan melemparkan bungkus rokok tersebut, pada saat dilakukan
pemeriksaan dilokasi Terdakwa menerangkan bahwa sabu yang terdapat dalam
bungkus rokok tersebut merupakan sabu yang akan diantarkan ke pelanggan dengan
harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu Terdakwa dan Saksi SANDI
dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB:
3951/NNF/VIII/2025, tanggal 20 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh
AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku
Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n
Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti
narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,4096 (Nol koma empat nol sembilan enam)
gram menyatakan sebagai berikut:
1) 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4096 gram
dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,3952 gram, diberi nomor barang
bukti 9186/2025/NNF;
2) 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa DICKY
WAHYUDI T Alias BIDU , diberi nomor barang bukti 9187/2025/NNF;
3) 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SANDI SABA’ PALLOAN Alias BOLONG,
diberi nomor barang bukti 9188 /2025/NNF
Kesimpulan:
1) 9186/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
2) 9187/2025/NNF dan 9188/2025/NNF tersebut di atas adalah benar tidak
ditemukan bahan Narkotika;
3) Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang
Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
? Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan
untuk, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika
Golongan I.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang
melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20
huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana----------------------

Atau

Kedua
-------- Bahwa Terdakwa DICKY WAHYUDI T Alias BIDU bersama-sama dengan saksi
SANDI SABA’ PALLOAN Alias BOLONG (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada
hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 Pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu
lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di
Jalan Kartika, Kel. Singki, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan,
atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang
berwenang mengadili. Melakukan tindak pidana, “yang melakukan, yang menyuruh
melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”
dengan berat Netto 0,4096 (Nol koma empat nol sembilan enam) gram, yang dilakukan
dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

? Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis
tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 Wita, saksi NASRUL AP dan saksi LEO
TIMANG bersama tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa di sekitar Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara marak
terjadi transaksi Narkotika. Sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Kartika, Kelurahan
Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, saksi NASRUL AP melihat
Terdakwa dan saksi Sandi (Dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan gerak-
gerik yang mencurigakan, di mana pada saat itu saksi NASRUL AP bersama tim
hendak menghampiri, Terdakwa dan saksi Sandi langsung berlari untuk menghindari
petugas. Namun demikian, Terdakwa dan saksi Sandi berhasil diamankan dan
selanjutnya dibawa ke Polres Toraja Utara guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan
berat bersih 0,4096 (nol koma empat nol sembilan enam) gram yang disimpan di
dalam bungkus rokok merek Sampoerna;
? Bahwa pada saat dilakukan interogasi, awalnya Terdakwa bersama Sdra. Asrin
(DPO) sekitar pukul 15.30 Wita berada di Kel.Ba’tan Kab.Toraja utara dan Sdra. Asrin
memberitahu Terdakwa bahwa telah memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu
seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.400.0000,- (satu juta empat ratus ribu
rupiah) dari akun Instagram PARASITE INFECTION PROJECT, setelah itu Terdakwa
bersama Sdra. Asrin berangkat mengambil tempelan sabu yang sebelumnya dipesan
oleh Sdra. Asrin di jalan menuju Kel. Penanian Kec. Rantepao Kab.Toraja Utara
disebelah kiri jalan, setelah mendapatkan sabu tersebut Terdakwa bersama Sdra.
Asrin menuju ke kost milik Sdra. Asrin yang berada di Bolu , Kelurahan Tallunglipu
Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kab. Toraja Utara. Sesampainya di Kost milik Sdra.
Asrin Terdakwa bersama-sama dengan Sdra. Asrin menggunakan sabu tersebut.
Dimana setelah menggunakan sabu tersebut Terdakwa keluar untuk mencari makan
dan bertemu dengan saksi SANDI SABA’ PALLOAN Alias BOLONG dan beberapa
saat kemudian Terdakwa mengajak saksi SANDI ke kost milik Sdra. Asrin dengan
mengatakan “Apakah mau ikut” dan dijawab oleh saksi SANDI “iya”. Setibanya di kos
milik Sdra. Asrin Terdakwa bersama dengan Saksi SANDI dan Sdra. Asrin kembali
menggunakan sabu yang sebelumnya dipesan oleh Sdra. Asrin. Setelah
menggunakan sabu tersebut Sdra. Asrin meminta kepada Terdakwa untuk
mengantarkan sisa paket sabu yang yang sebelumnya mereka komsumsi ke
pelanggan atas nama Sdra. Hendra (DPO) di jalan Kartika, Kelurahan singki’,
Kecamatan Rantepao Kab. Toraja Utara tepatnya di samping koramil dan uang dari
sabu yang akan akan diantar sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sebelum
berangkat mengantar paket sabu tersebut Terdakwa mengajak saksi SANDI untuk
ikut dengan mengatakan “apakah mau ikut dengan saya untuk mengantar Narkotika
kepada Sdra. HENDRA” dan dijawab oleh saksi SANDI “iya, sekalian antar ka
pulang”. Setibanya di jalan poros singki’ dan bertemu dengan Sdra. Hendra dimana
saat itu Terdakwa terlebih dahulu memperlihatkan sabu yang terdapat di dalam
bungkus rokok merek Sampoerna, kemudian Sdra. Hendra mengatakan “tunggu saya
tarik uangnya”. Dan pada saat itu Terdakwa melihat petugas kepolisian yang hendak
menghampiri saksi SANDI dimana Terdakwa langsung lari menghindari petugas
sambil menggenggam bungkus rokok merek Sampoerna yang didalamnya berisi
sabu dan melemparkan bungkus rokok tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan
dilokasi Terdakwa menerangkan bahwa sabu yang terdapat dalam bungkus rokok
tersebut merupakan sabu yang akan diantarkan ke pelanggan dengan harga
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu Terdakwa dan Saksi SANDI dibawa ke
kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB:
3951/NNF/VIII/2025, tanggal 20 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh
AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku
Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n
Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti
narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,4096 (Nol koma empat nol sembilan enam)
gram menyatakan sebagai berikut:
1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4096 gram
dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan 0,3952 gram, diberi nomor barang
bukti 9186/2025/NNF;
2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa DICKY
WAHYUDI T Alias BIDU , diberi nomor barang bukti 9187/2025/NNF;
3. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SANDI SABA’ PALLOAN Alias BOLONG,
diberi nomor barang bukti 9188 /2025/NNF.
Kesimpulan:
1. 9186/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
2. 9187/2025/NNF dan 9188/2025/NNF tersebut di atas adalah benar tidak
ditemukan bahan Narkotika;
3. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang
Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
? Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang
melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika yang pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------
-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya