Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2026/PN Mak MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H. Antoni Manggande Alias Anto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3104 /P.4.26/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FARID NURDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Antoni Manggande Alias Anto[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa ANTONI MANGANDE Alias ANTO. Pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar Pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jl. Poros Rantepao Palopo Tandung Nanggala Kec. Nanggala Kab. Toraja Utara Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas sekitar pukul 16.00 Wita, terdakwa sementara berada di Pabrik Roti Angel Bakery tempat kerjanya, pada saat itu terdakwa menghubungi Sdr. IPPANG (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon whatsapp berencana memesan sabu untuk digunakan namun Sdr. IPPANG, mengatakan jika stoknya habis dan menawarkan untuk menjemput narkotika jenis sabu di kota palopo, dan akan memberikan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma, namun saat itu terdakwa mengatakan “nanti setelah pulang kerja, saya fikir-fikir dulu” setelah pulang kerja sekitar pukul18.00 Wita, selanjutnya terdakwa meminta saksi ARMAN BAHRUN untuk ditemani ke Kota Palopo, namun terdakwa tidak menyampaikan tujuannya ke Kota Palopo.
  • Selanjutnya terdakwa berboncengan motor bersama saksi ARMAN BAHRUN menuju ke Kota Palopo, setibanya di Kota Palopo terdakwa menelepon Sdr. IPPANG dan mengatakan jika kebetulan terdakwa di Kota Palopo sekarang, jika aman-aman saja maka terdakwa siap membantu mangambil sabu tersebut. Selanjutnya Sdr. IPPANG menanyakan posisi terdakwa, lalu terdakwa mengatakan jika posisinya berada di Islamic Center Binturu, kemudian terdakwa diarahkan ke Perumahan Harmoni Songka di rumah kosong tersebut terdakwa diarahkan mengambil tas Make Up warna Hitam dibawah kaki rumah, setelah mengambil tas tersebut, selanjutnya terdakwa pulang ke Toraja.
  • Bahwa sesampainya di daerah Jl. Poros Rantepao-Palopo, Tandung Nanggala, Kec. Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan motor terdakwa diserempet mobil warna hitam, karena merasa dibuntuti terdakwa tancap gas dan spontan membuang tas hitam tersebut namun terdakwa terjatuh dan langsung diamankan oleh petugas yakni saksi YOHANIS PATANDEAN dan saksi FARZAN FACHRIZAL dari BNNK Toraja. Setelah diinterogasi terdakwa mengakui telah menjemput narkotika tersebut dari Kota Palopo atas perintah Sdr. IPPANG yang menggunakan akun Instagram Koneksi Zahra, kemudian terdakwa diamankan langsung menunjukkan tas yang berisikan 1 (satu) saset plastik bening berisikan serbuk kristal bening yang terdakwa buang tidak jauh dari lokasi diamankan. Selanjutnya terdakwa dan saksi ARMAN BAHRUN bersama barang bukti narkotika dibawa kekantor BNNP Sulsel untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : LB8HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar Tanggal 06 April 2026 barang bukti berupa  1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode A berat netto awal 13,6581 gram dan berat netto akhir 13,6484 gram, dengan kesimpulan Positif (+) Narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Urine terdakwa Antoni Manggande Alias Anto Negatif (-) tidak mengandung Golongan Narkotika/Psikotropika sesuai lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------------ Perbuatan Terdakwa ANTONI MANGGANDE Alias ANTO tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  Jo. Pasal 114 ayat (2) Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------

 

----------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------

KEDUA :

BahwaTerdakwa ANTONI MANGANDE Alias ANTO. Pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar Pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jl. Poros Rantepao Palopo Tandung Nanggala Kec. Nanggala Kab. Toraja Utara Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Makale. yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas sekitar pukul 16.00 Wita, terdakwa sementara berada di Pabrik Roti tempat kerjanya, pada saat itu terdakwa menghubungi Sdr. IPPANG (DPO) melalui telepon whatsapp berencana memesan sabu untuk digunakan namun Sdr. IPPANG, mengatakan jika stoknya habis dan menawarkan untuk menjemput narkotika jenis sabu di kota palopo, dan akan memberikan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma, namun saat itu terdakwa mengatakan “nanti setelah pulang kerja, saya fikir-fikir dulu” setelah pulang kerja sekitar pukul18.00 Wita, selanjutnya terdakwa meminta saksi ARMAN BAHRUN untuk ditemani ke Kota Palopo, namun terdakwa tidak menyampaikan tujuannya ke Kota Palopo.
  • Selanjutnya terdakwa berboncengan motor bersama saksi ARMAN BAHRUN menuju ke Kota Palopo, setibanya di Kota Palopo terdakwa menelepon Sdr. IPPANG dan mengatakan jika kebetulan terdakwa di Kota Palopo sekarang, jika aman-aman saja maka terdakwa siap membantu mangambil sabu tersebut. Selanjutnya Sdr. IPPANG menanyakan posisi terdakwa, lalu terdakwa mengatakan jika posisinya berada di Islamic Center Binturu, kemudian terdakwa diarahkan ke Perumahan Harmoni Songka di rumah kosong tersebut terdakwa diarahkan mengambil tas Make Up warna Hitam dibawah kaki rumah, setelah mengambil tas tersebut, selanjutnya terdakwa pulang ke Toraja.
  • Bahwa sesampainya di daerah Jl. Poros Rantepao-Palopo, Tandung Nanggala, Kec. Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan motor terdakwa diserempet mobil warna hitam, karena merasa dibuntuti terdakwa tancap gas dan spontan membuang tas hitam tersebut namun terdakwa terjatuh dan langsung diamankan oleh petugas saksi YOHANIS PATANDEAN dan saksi FARZAN FACHRIZAL dari BNNK Toraja. Setelah diinterogasi terdakwa mengakui telah menjemput narkotika tersebut dari Kota Palopo atas perintah Sdr. IPPANG yang menggunakan akun Instagram Koneksi Zahra, kemudian terdakwa diamankan langsung menunjukkan tas yang berisikan 1 (satu) saset plastik bening berisikan serbuk kristal bening yang terdakwa buang tidak jauh dari lokasi diamankan. Selanjutnya terdakwa dan saksi ARMAN BAHRUN bersama barang bukti narkotika dibawa kekantor BNNP Sulsel untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : LB8HD/IV/2026/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar Tanggal 06 April 2026 barang bukti berupa  1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode A berat netto awal 13,6581 gram dan berat netto akhir 13,6484 gram, dengan kesimpulan Positif (+) Narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Urine terdakwa Antoni Manggande Alias Anto Negatif (-) tidak mengandung Golongan Narkotika/Psikotropika sesuai lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika..
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang dan juga tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.

------------ Perbuatan Terdakwa ANTONI MANGANDE Alias ANTO tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya