| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/PDT.G/2012/PN.MKL | 1.YANCE TATO SULE alias YANCE 2.YULIUS RAPA' alias RAPA' 3.PITHER ANDASO' alias SAPAN 4.ADOLFINA LIMBONG ALLO alias LAI' RAPA' |
1.Y. MALIMBONG TAULA'BI 2.ANTONIUS RORENG 3.LIUS RORENG 4.MARSELINUS TAPPI' 5.RIBKA RORENG 6.LUDIA TIKU RORENG 7.Pimpinan PT. Telkomsel Indonesia u.p. Regional Manager Region Sulawesi Maluku Papua (SUMAPUA) |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Mei 2012 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 33/PDT.G/2012/PN.MKL | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tanah objek sengketa yang bernama Sassa' sebagai bagian Integral milik tanah lokasi Sassa' yang terletak di Kampung Karambe, Lembang Rinding Batu, Kecamatan kesu', Kabupaten Toraja Utara seluas + 2 Ha dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Adalah tanah milik Sassa'; 3. Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris NE' TATTO SEBA dan LAI' SANDA LELE yang berhak mewarisi tanah objek sengketa; 4. Menyataka perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat II sampai Tergugat VI yang telah menyewakan / mengontrakkan sebagian tanah objek sengketa kepada Tergugat VII adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum; 6. Menyatakan sewa menyewa yang dilakukan oleh Tergugat II sampai Tergugat VI terhadap Tergugat VII atas sebagian tanah objek sengketa adalah batal demi hukum; 7. Menyatakan segal bentuk surat menyangkut tanah objek sengketa yang merupakan sebagai bukti kepemilikan dari para Tergugat atas tanah objek sengketa adalah cacat hukum dan tidak mengikat atas tanah objek sengketa; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makale di atas tanah objek sengketa; 9. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa untuk segara membongkar bangunan rumahnya, termasuk bangunan patane milik para Tergugat II sampai dengan Tergugat VI dan bangunan lainnya beserta tanamannya yang ada di atas tanah objek sengketa dan mengeluarkan dari tanah objek sengketa lalu menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban dan seketika; 10. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kenikmatan atas tanah objek sengketa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap tahun terhitung sejak tahun 2001 sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 11. Menghukum para tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan para Tergugat mentaati putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; Dan / atau : Jika majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya; |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
