Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/PDT.G/2012/PN.MKL 1.YANCE TATO SULE alias YANCE
2.YULIUS RAPA' alias RAPA'
3.PITHER ANDASO' alias SAPAN
4.ADOLFINA LIMBONG ALLO alias LAI' RAPA'
1.Y. MALIMBONG TAULA'BI
2.ANTONIUS RORENG
3.LIUS RORENG
4.MARSELINUS TAPPI'
5.RIBKA RORENG
6.LUDIA TIKU RORENG
7.Pimpinan PT. Telkomsel Indonesia u.p. Regional Manager Region Sulawesi Maluku Papua (SUMAPUA)
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mei 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 33/PDT.G/2012/PN.MKL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANCE TATO SULE alias YANCE
2YULIUS RAPA' alias RAPA'
3PITHER ANDASO' alias SAPAN
4ADOLFINA LIMBONG ALLO alias LAI' RAPA'
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOHANNES MASIKU, SH.YANCE TATO SULE alias YANCE
2JOHANNES MASIKU, SH.YULIUS RAPA' alias RAPA'
3JOHANNES MASIKU, SH.PITHER ANDASO' alias SAPAN
4JOHANNES MASIKU, SH.ADOLFINA LIMBONG ALLO alias LAI' RAPA'
5HADY FRANS MASIKU, SH.YANCE TATO SULE alias YANCE
6HADY FRANS MASIKU, SH.YULIUS RAPA' alias RAPA'
7HADY FRANS MASIKU, SH.PITHER ANDASO' alias SAPAN
8HADY FRANS MASIKU, SH.ADOLFINA LIMBONG ALLO alias LAI' RAPA'
Tergugat
NoNama
1Y. MALIMBONG TAULA'BI
2ANTONIUS RORENG
3LIUS RORENG
4MARSELINUS TAPPI'
5RIBKA RORENG
6LUDIA TIKU RORENG
7Pimpinan PT. Telkomsel Indonesia u.p. Regional Manager Region Sulawesi Maluku Papua (SUMAPUA)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MARTHEN S. BARA, SH.Y. MALIMBONG TAULA'BI
2MARTHEN S. BARA, SH.ANTONIUS RORENG
3MARTHEN S. BARA, SH.LIUS RORENG
4MARTHEN S. BARA, SH.RIBKA RORENG
5MARTHEN S. BARA, SH.LUDIA TIKU RORENG
6A. ISTIQLAL ASSAAD, SH.MH.Pimpinan PT. Telkomsel Indonesia u.p. Regional Manager Region Sulawesi Maluku Papua (SUMAPUA)
7IRWAN RIDWAN, SH.Pimpinan PT. Telkomsel Indonesia u.p. Regional Manager Region Sulawesi Maluku Papua (SUMAPUA)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tanah objek sengketa yang bernama Sassa' sebagai bagian Integral milik tanah lokasi Sassa' yang terletak di Kampung Karambe, Lembang Rinding Batu, Kecamatan kesu', Kabupaten Toraja Utara seluas + 2 Ha dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

  • Utara : Jalan menuju Hotel Toraja Heritage;
  • Timur : Jalan menuju Tanete, jalan menuju ke rumah ACIS TOMASOA / tanah milik ACIS TOMASOA, tower bak air milik ACIS TOMASOA;
  • Selatan : tanah milik NE' KAMBAN, tanah / rumah milik NE' BOKKO' TONGA;
  • Barat : tanah / rumah TAMPE, RUDI, tanah dan rumah BUNTANG, tanah/rumah DEBORA PATA'ALLO, tanah / rumah milik RICE PATA'ALLO;

Adalah tanah milik Sassa';

3. Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris NE' TATTO SEBA dan LAI' SANDA LELE yang berhak mewarisi tanah objek sengketa;

4. Menyataka perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;

5. Menyatakan perbuatan Tergugat II sampai Tergugat VI yang telah menyewakan / mengontrakkan sebagian tanah objek sengketa kepada Tergugat VII adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;

6. Menyatakan sewa menyewa yang dilakukan oleh Tergugat II sampai Tergugat VI terhadap Tergugat VII atas sebagian tanah objek sengketa adalah batal demi hukum;

7. Menyatakan segal bentuk surat menyangkut tanah objek sengketa yang merupakan sebagai bukti kepemilikan dari para Tergugat atas tanah objek sengketa adalah cacat hukum dan tidak mengikat atas tanah objek sengketa;

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makale di atas tanah objek sengketa;

9. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa untuk segara membongkar bangunan rumahnya, termasuk bangunan patane milik para Tergugat II sampai dengan Tergugat VI dan bangunan lainnya beserta tanamannya yang ada di atas tanah objek sengketa dan mengeluarkan dari tanah objek sengketa lalu menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban dan seketika;

10. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kenikmatan atas tanah objek sengketa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap tahun terhitung sejak tahun 2001 sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

11. Menghukum para tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan para Tergugat mentaati putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

Dan / atau : Jika majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak