Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
197/Pdt.G/2026/PN Mak 1.MARIA SAMBA
2.AGUSTINA TARA
1.Marten Lahe
2.Alex Lahe
3.Karre Londong Pare (a) Ambe Bamba
4.Hermin Papayungan
5.Rita Payung
6.Paulus. S Tandiarrang
7.Yonathan Tandirerung
8.ANDRI (a) ACO’
9.Ida Kala'linggi
10.Ani Payung
11.Etti (a) Mama Yan
12.Ilham (a) Aco
13.Benny
14.Albertin Patulak (a) Mama Rimbun
15.Rony Rupang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 197/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIA SAMBA
2AGUSTINA TARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoyo Yenita Tangdialla, S.H.MARIA SAMBA
2Yoyo Yenita Tangdialla, S.H.AGUSTINA TARA
Tergugat
NoNama
1Marten Lahe
2Alex Lahe
3Karre Londong Pare (a) Ambe Bamba
4Hermin Papayungan
5Rita Payung
6Paulus. S Tandiarrang
7Yonathan Tandirerung
8ANDRI (a) ACO’
9Ida Kala'linggi
10Ani Payung
11Etti (a) Mama Yan
12Ilham (a) Aco
13Benny
14Albertin Patulak (a) Mama Rimbun
15Rony Rupang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tanah sawah Pa’balean atau Sawah To’ Bale, yang  terdiri dari 4 (empat ) petak seluas ±1.500 M2 di kampung Kondongan Kelurahan Mentirotiku Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara sebagai objek sengketa atau  harta peninggalan Ne’ Limbong (asal Tongkonan Bunturia) dengan batas-batas sebagai berikut ;

Sebelah Utara: berbatas dengan tanah SawahNe’ Sobe, dan sawah Nek Kalembang

Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan Raya dan Sawah Lempua’Milik Tandiseru

Sebelah Selatan : berbatas dengan Parit dan Sawah Londong Pare dkk.

Sebelah Barat : berbatas dengan Sawah K.Kadang

Adalah milik sah  Penggugat I/ Maria Samba’(a) Nenek Aston dan Penggugat II/Agustina Tara.

 

  1. Menyatakan  Tergugat I/ Marten Lahe, dan Tergugat II/ Alex Lahe telah menguasai dengan melawan hukum dan melakukan penguruqan /menimbun sawah serta mendirikan bangunan di atas tanah sawah Pa’balean Petak 1 ( yang terdiri dua kolam ) tanpa seijin pemiliknya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat III/ Karre’ Londong Pare (a) Ambe’ Bamba,  yang selama ini telah melakukan tindakan merekayasa dan mengaburkan obyek sawah  Pa’balean ( membuat tanah sawah Pa’balean tidak jelas ) selama ini sehingga menerbitkan hak dan penguasaan  kepada Tergugat IV/ Hermin Papayungan sebagai Ahli waris Nek Laa.   
  3. Menyatakan bahwa  Tergugat IV / Hermin Papayungan sebagai ahli waris pengganti Ne’ Laa telah menguasai secara melawan hak sawah Pa’balean Petak 2.
  4. Menyatakan bahwa kleim atas sawah Sepang Jongan ( sawah milik Ahli waris Nenek Kalembang ) oleh Turut Tergugat I/ Paulus S Tandiarrang  tidak benar  atau tidak berdasar, karenanya dikembalikan kepada Ahli waris Frederik Rupang yaitu Turut Tergugat X. .  
  5. Menghukum kepada ahli Anton Payung Alias Nek Jenggo, masing-masing ; Rita Payung, sebagai Tergugat V, Ida Kala’ Linggi’, Turut Tergugat IV, Ani Payung, Turut Tergugat V. Etti (a) Mama’ Yan, sebagai Turut Tergugat VI, Ilham (a) Aco’ sebagai Turut Tergugat VII, dan Benny Ahli waris Joni Payung, sebagai Turut Tergugat VIII,  untuk mengganti/ mengembalikan  2 (dua) ekor kebau kepada Turut Tergugat II/ Yonathan Tandirerung  dan 3 (tiga ) ekor kerbau kepada Turut Tergugat I. atau kepada pihak lain yang berhak
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mengambil manfaat di atas tanah obyek sengketa petak 1 untuk membongkar bangunan yang ada di atasnya dan segera menyerahkan kepada Ahli waris Nenek Limbong atau kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun
  7. Menyatakan segala surat-surat yang dipergunakan oleh Para Tergugat dan atau oleh Para Turut Tergugat dalam perkara ini tidak memiliki kekuatan sebagai bukti.
  8.  Menyatakan bahwa Para Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat VIII, tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.
  9. Menghukum ParaTergugat I,II,III, IV, V, VI, dan Para Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VII, VIII,  untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara  Ini.secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak