| Petitum | 
 Menerima Gugatan Penggugat Intervensi dengan seluruhnya.Menyatakan gugatan Tergugat Intervensi adalah Plurium Litis Consertium (Kurang PIhak), atau Error in Objecto (salah Ojek), dan atau Obscuur Liber Kabur (tidak jelas), dan atau setidaknya di nayatakan Prematur;Menyatakan Putusan Mahkamah Agung pada Perkara Nomor 834 K/PDT/2023 tanggal 4 Mei 2023, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar pada Perkara Nomor 230/PDT/2022 Tanggal 07 September 2022, Juncto Putusan Perkara Pengadilan Negeri Makale Nomor 84/Pdt.G/2021/PN. Mak tanggal 14 April 2021, adalah Batal Demi Hukum;Menyatakan Penetapan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makale Nomor: 7/Pen.Pdt.G/Aanmaning/2023/PN Makale Tertanggal 14 Agustus 2023, adalah Batal Demi Hukum;Menyatakan Secara Hukum bahwa Penetapan Eksekusi Nomor 7/Pen.Pdt.G/Aanmaning/2023 PN Makale, tidak dapat di laksanakan;Menyatakan Objek Sengketa Perkara Nomor 834 K/PDT/2023 tanggal 4 Mei 2023, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar pada Perkara Nomor 230/PDT/2022 Tanggal 07 September 2022, Juncto Putusan Perkara Pengadilan Negeri Makale Nomor 84/Pdt.G/2021/PN. Mak tanggal 14 April 2021, adalah Hak Komunal Rumpun Lippo’ Almarhum;Menghukum Termohon Intervensi I,  Termohon Intervensi II dan Termohon Intervensi III, untuk membayar semua biaya yang di timbulkan perkara ini. |