Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2026/PN Mak ST. MISTRIANI SAID HINDOM FATHUR ANUGRAH Alias ELLU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1769/P.4.26/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ST. MISTRIANI SAID HINDOM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHUR ANUGRAH Alias ELLU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia Terdakwa FATHUR ANUGRAH Alias ELLU pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026, sekira pukul 12.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kel. Bombongan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat kejadian diatas, Terdakwa pada saat itu sedang berada dipinggir jalan yang tidak jauh dari Saksi Korban AFRIANI TASIK. Terdakwa pada saat itu melihat Saksi korban AFRIANI TASIK dalam keadaan ingin pergi menggunakan motor yang dikendarainya, sehingga Terdakwa kemudian berjalan mendekati Saksi korban AFRIANI TASIK, dan pada saat Saksi korban AFRIANI TASIK tidak memperhatikan, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah dompet yang diletakkan pada saku motor sebelah kiri Saksi korban, dan berlari membawa dompet tersebut. Hal itu kemudian disadari oleh Saksi korban AFRIANI TASIK sehingga Terdakwa bisa langsung diamankan oleh masyarakat sekitar. Perbuatan yang dilakukan Terdakwa mengakibat Saksi korban AFRIANI TASIK mengalami kerugian sekitar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dipidana terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1483/Pid.B/2024/PN Mks tanggal 13 Januari 2025.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya