|
------- Bahwa Terdakwa REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG bersama-sama dengan saksi HERIYANTO alias ANTO AJE REYNALDO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Pertigaan Jalan S. Parman dan Jalan Pramuka Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,turut serta melakukan Tindak Pidana atau menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan. tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 22.15 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. GIMPE(DPO) melalui pesan singkat menggunakan aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan nilai pembelian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa menyanggupi pesanan narkotika dimaksud, kemudian Terdakwa menghubungi saksi HERIYANTO alias ANTO AJE melalui panggilan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan nilai pembelian yang sama, yaitu sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), di mana pemesanan tersebut dilakukan untuk memenuhi pesanan dari Sdr. GIMPE (DPO). Selanjutnya saksi HERIYANTO alias ANTO AJE menyuruh Terdakwa untuk menunggu hingga saksi HERIYANTO alias ANTO AJE kembali ke rumah. Kemudian sekitar pukul 22.25 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan kepada Sdr.GIMPE (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur pertemuan di Pertigaan Jalan S. Parman dan Jalan Pramuka, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Kemudian pada sekitar pukul 22.55 WITA, Terdakwa bertemu dengan Sdr. GIMPE (DPO) di Lokasi tersebut , di mana pada saat pertemuan tersebut Sdr. GIMPE (DPO) menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagai bagian dari pembayaran atas pemesanan narkotika jenis sabu (metamfetamina).
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU, yang merupakan petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan/atau peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, tepatnya di wilayah Batulelleng. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 23.00 WITA pada hari yang sama, saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU melakukan kegiatan penyelidikan di Jalan S. Parman, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Dalam kegiatan penyelidikan tersebut, saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU melihat dua orang, yaitu Terdakwa dan Sdr. GIMPE (DPO) yang sedang bergerak menuju ke rumah kediaman saksi HERIYANTO alias ANTO AJE Selanjutnya saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU melakukan tindakan penangkapan terhadap Terdakwa, sedangkan Sdr. GIMPE (DPO) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada badan Terdakwa tersebut, namun ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO F7 warna merah dengan nomor IMEI I : 868473035427194 dan IMEI 2 : 868473035427186 milik Terdakwa;
- uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000.00 (serratus ribu rupiah) dua lembar.
yang Dimana uang tersebut akan diserahkan kepada saksi HERIYANTO alias ANTO AJE sebagai pembayaran pembelian narkotika jenis sabu (metamfetamina) yang dipesan oleh Sdr.GIMPE(DPO). Selanjutnya saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU menuju ke rumah kediaman saksi HERIYANTO alias ANTO AJE yang beralamat di Jalan S. Parman Nomor 19, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, yang berjarak kurang lebih ± 6 (enam) meter dari lokasi penangkapan Terdakwa. Setibanya di lokasi tersebut, saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU mengamankan saksi HERIYANTO alias ANTO AJE dan melakukan penggeledahan di rumah kediaman saksi HERIYANTO alias ANTO AJE. Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut, saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU, yang didampingi oleh saksi MANSYUR PALIMANG selaku Ketua RT 02 Lingkungan Rante Menduruk, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, menemukan berupa :
- 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto 0.44 nol koma empat puluh empat) gram yang berada di atas meja samping lemari pakaian di dalam kamar tidur Terdakwa
- 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto 0.37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram yang disimpan di dalam sebuah wadah (tupperware) berwarna ungu yang diletakkan di bawah kolong lemari pakaian
- 2 (dua) buah pireks kaca
- 1 (satu) buah potongan sachet plastic
- 1 (satu) buah potongan sachet plastik klip bening kosong ukuran kecil
- 6 (enam) buah potongan sachet plastik klip bening kosong ukuran sedang
- 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna merah sebagai sendok takar
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna putih sebagai sendok takar
- 2 (dua) set alat konsumsi narkotika jenis sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas, yang ditemukan di bawah kolong antara meja dan lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5 warna putih dengan nomor IMEI 1: 86742807384057 dan IMEI 2: 867428073840840 milik saksi HERIYANTO alias ANTO AJE
- Bahwa sejak sekitar akhir bulan September 2025 sampai dengan waktu terjadinya perbuatan yang didakwakan, Terdakwa berulang kali, sekurang-kurangnya sekitar 8 (delapan) kali, menerima permintaan pembelian narkotika jenis sabu (metamfetamina) dari berbagai pihak untuk kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada saksi HERIYANTO alias ANTO AJE dan setiap kali menerima permintaan tersebut, Terdakwa terlebih dahulu menerima uang pembelian narkotika dari pemesan, Selanjutnya mendatangi rumah saksi HERIYANTO alias ANTO AJE untuk mengambil narkotika jenis sabu (metamfetamina) sesuai pesanan, dan menyerahkan narkotika jenis sabu (metamfetamina) tersebut kepada pembeli atau pemesan. Serta dalam setiap transaksi tersebut, Terdakwa memperoleh bagian berupa sebagian kecil narkotika jenis sabu (metamfetamina) yang diberikan oleh pembeli atau pemesan, yang kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk dikonsumsi pribadi.
- Bahwa Terdakwa REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya, serta Terdakwa REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 4873/NNF/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si dan Apt EKA AGUSTIANI,S.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus klip masing-masing berisi berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1594 (nol koma satu lima sembilan empat) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1704 (nol koma satu tujuh nol empat) gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------Bahwa Terdakwa REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG bersama-sama dengan saksi HERIYANTO alias ANTO AJE REYNALDO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Pertigaan Jalan S. Parman dan Jalan Pramuka Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,turut serta melakukan Tindak Pidana atau menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 22.15 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. GIMPE(DPO) melalui pesan singkat menggunakan aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan nilai pembelian sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa menyanggupi pesanan narkotika dimaksud, kemudian Terdakwa menghubungi saksi HERIYANTO alias ANTO AJE melalui panggilan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan nilai pembelian yang sama, yaitu sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), di mana pemesanan tersebut dilakukan untuk memenuhi pesanan dari Sdr. GIMPE (DPO). Selanjutnya saksi HERIYANTO alias ANTO AJE menyuruh Terdakwa untuk menunggu hingga saksi HERIYANTO alias ANTO AJE kembali ke rumah. Kemudian sekitar pukul 22.25 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan kepada Sdr.GIMPE (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur pertemuan di Pertigaan Jalan S. Parman dan Jalan Pramuka, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Kemudian pada sekitar pukul 22.55 WITA, Terdakwa bertemu dengan Sdr. GIMPE (DPO) di Lokasi tersebut , di mana pada saat pertemuan tersebut Sdr. GIMPE (DPO) menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebagai bagian dari pembayaran atas pemesanan narkotika jenis sabu (metamfetamina).
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU, yang merupakan petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan/atau peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, tepatnya di wilayah Batulelleng. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 23.00 WITA pada hari yang sama, saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU melakukan kegiatan penyelidikan di Jalan S. Parman, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Dalam kegiatan penyelidikan tersebut, saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU melihat dua orang, yaitu Terdakwa dan Sdr. GIMPE (DPO) yang sedang bergerak menuju ke rumah kediaman saksi HERIYANTO alias ANTO AJE Selanjutnya saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU melakukan tindakan penangkapan terhadap Terdakwa, sedangkan Sdr. GIMPE (DPO) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada badan Terdakwa tersebut, namun ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO F7 warna merah dengan nomor IMEI I : 868473035427194 dan IMEI 2 : 868473035427186 milik Terdakwa;
- uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000.00 (serratus ribu rupiah) dua lembar.
yang Dimana uang tersebut akan diserahkan kepada saksi HERIYANTO alias ANTO AJE sebagai pembayaran pembelian narkotika jenis sabu (metamfetamina) yang dipesan oleh Sdr.GIMPE(DPO). Selanjutnya saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU menuju ke rumah kediaman saksi HERIYANTO alias ANTO AJE yang beralamat di Jalan S. Parman Nomor 19, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, yang berjarak kurang lebih ± 6 (enam) meter dari lokasi penangkapan Terdakwa. Setibanya di lokasi tersebut, saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU mengamankan saksi HERIYANTO alias ANTO AJE dan melakukan penggeledahan di rumah kediaman saksi HERIYANTO alias ANTO AJE. Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut, saksi NASRUL AP, S.H. dan saksi DWI PRASETYO ABIMAYU, yang didampingi oleh saksi MANSYUR PALIMANG selaku Ketua RT 02 Lingkungan Rante Menduruk, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, menemukan berupa :
- 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto 0.44 nol koma empat puluh empat) gram yang berada di atas meja samping lemari pakaian di dalam kamar tidur Terdakwa
- 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu (metamfetamina) dengan berat brutto 0.37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram yang disimpan di dalam sebuah wadah (tupperware) berwarna ungu yang diletakkan di bawah kolong lemari pakaian
- 2 (dua) buah pireks kaca
- 1 (satu) buah potongan sachet plastic
- 1 (satu) buah potongan sachet plastik klip bening kosong ukuran kecil
- 6 (enam) buah potongan sachet plastik klip bening kosong ukuran sedang
- 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna merah sebagai sendok takar
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna putih sebagai sendok takar
- 2 (dua) set alat konsumsi narkotika jenis sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas, yang ditemukan di bawah kolong antara meja dan lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5 warna putih dengan nomor IMEI 1: 86742807384057 dan IMEI 2: 867428073840840 milik saksi HERIYANTO alias ANTO AJE
- Bahwa Terdakwa REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG didalam memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya, serta Terdakwa REYNALDO DAUD ALINAN alias KALOMANG bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 4873/NNF/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO,S.Si dan Apt EKA AGUSTIANI,S.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus klip masing-masing berisi berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1594 (nol koma satu lima sembilan empat) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1704 (nol koma satu tujuh nol empat) gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana Jo.UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo.Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------
|