Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
181/Pdt.G/2026/PN Mak 1.ONES LEBANG
2.JONI LEBANG
3.YULITA BATARA
1.MARTINA MANGLAN
2.FERDI HERWAN
3.SANDER
4.NONI
5.VIKTOR WIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 181/Pdt.G/2026/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ONES LEBANG
2JONI LEBANG
3YULITA BATARA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARTINA MANGLAN
2FERDI HERWAN
3SANDER
4NONI
5VIKTOR WIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PITER RANTE TONDOK
2GARIN BULO
3MARKUS RATTANG
4ANDARIAS SESA
5ALVIAS PELTUS BULO
6YUSUF LIMBU
7JANSEN SAREAN PAIRUNAN
8SARCE RASYID
9YULIANA TANDI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. NE’ SIKANNA.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah seluas ±14.640 m?2; (empat belas ribu enam ratus empat puluh meter persegi) yang diberi nama OSOKAN TOMBI yang terletak di Jalan Pa’biteran Lingkungan Tanete, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah timur    :berbatasan dengan Sebagian Jl. Pa’biteran, Sebagian Jl. Rantepaku dan Tanah Lai’ Pasa;
  • Sebelah barat    :berbatasan dengan Sebagian Jl. Kampung dan Sebagian Tanah Milik Sesa Salipadang yang Bernama Tokeran Ulu;
  • Sebelah selatan :berbatasan dengan Sebagian Jl. Pa’biteran dan Sebagian Jl. Kampung;
  • Sebelah utara    :berbatasan dengan Kebun dan Rumah Lai’ Pasa’ dan Sebagian Tanah Milik Sesa Salipadang yang Bernama Tokeran Ulu;

Adalah milik Para Penggugat dan seluruh Ahli Waris Alm. NE’ SIKANNA secara hukum.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 52 atas nama Henok Ling/Garin Bulo dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 208 atas nama Piter Rantetondok adalah sah secara hukum dan mengikat diatas objek sengketa dan belum pernah dibatalkan oleh instansi yang berwenang maupun putusan pengadilan.
  2. Menyatakan sah menurut hukum, mempunyai kekuatan hukum dan mengikat diatas tanah obyek sengketa segala surat yang diajukan Para Penggugat.
  3. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat bukan ahli waris Alm. NE’ SIKANNA dari Tongkonan NE’ SIKANNA dan tidak berhak menguasai, mengelola dan memiliki obyek sengketa.
  4. Menyatakan Para Tergugat yang telah menguasai, menggunakan dan memanfaatkan obyek sengketa atas tanah seluas ±14.640 m?2; (empat belas ribu enam ratus empat puluh meter persegi) yang diberi nama OSOKAN TOMBI yang terletak di Jalan Pa’biteran Lingkungan Tanete, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, terbukti merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).
  5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat yang telah menguasai, mengelola dan mengakui obyek sengketa milik Alm. NE’ SIKANNA dengan cara melawan hukum, atas sebidang tanah kering yang diberi nama OSOKAN TOMBI milik Alm. NE’ SIKANNA seluas ±14.640 m?2; (empat belas ribu enam ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Pa’biteran Lingkungan Tanete, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna tanpa syarat apapun dan beban apapun.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Para Penggugat yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan dengan rincian kerugian sebagai berikut:
  • kerugian materiil
  • Luas obyek sengketa (objek tanah Para Penggugat) yang dikuasai Para Tergugat seluruhnya seluas ±14.640 m?2; (empat belas ribu enam ratus empat puluh meter persegi).
  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) objek sengketa saat ini ditahun 2026 sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per meter.
  • Maka dikalkulasikan sebesar 2.500.000 x 14.640 = Rp 36.600.000.000, (tiga puluh enam milyar enam ratus juta untuk rupiah).

Sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp 36.600.000.000, (tiga puluh enam milyar enam ratus juta untuk rupiah).

  • kerugian immateriil berupa tercorengnya nama baik Para Penggugat serta ahli waris lainnya (Turut Tergugat II s.d VIII) dan tidak dapat menikmati tanah serta tumbuhan-tumbuhan yang ada diatas obyek sengketa sebesar Rp 20.000.000.000. (dua puluh milyar rupiah).

 

Total kerugian yang dialami Penggugat untuk diganti rugi Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp 56.600.000.000, (lima puluh enam milyar enam ratus juta untuk rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik Para Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang akan diinventarisasikan untuk ditetapkan dikemudian hari oleh Ketua Pengadilan Negeri Makale apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap dan dilelang untuk hasilnya diserahkan kepada Para penggugat.
  2. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) tiap bulan apabila lalai dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij vorraad).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak