Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Mak INDRA MINALDI, S.H. 1.ARIS alias PAPA REHAN
2.DANIEL AGEN Alias SAGO’
3.ALEXANDER PATANDEAN Alias SALEH
4.ABDULLAH JENDRI TANDI GAU’ Alias JENDRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-794/P.4.26/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA MINALDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS alias PAPA REHAN[Penahanan]
2DANIEL AGEN Alias SAGO’[Penahanan]
3ALEXANDER PATANDEAN Alias SALEH[Penahanan]
4ABDULLAH JENDRI TANDI GAU’ Alias JENDRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR: ---------Bahwa Terdakwa I ARIS alias PAPA REHAN, Terdakwa II DANIEL AGEN Alias SAGO’, Terdakwa III ALEXANDER PATANDEAN Alias SALEH, dan Terdakwa IV ABDULLAH JENDRI TANDI GAU’ Alias JENDRI pada hari Minggu, tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Kasisi’, Lembang Gasing, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Saksi Korban menghadiri undangan acara ulang tahun bersama teman-teman Saksi Korban yaitu Saksi GLEEN VEDLY PATINGGI Alias GLEN, Saksi DELON BELOPANGAN Alias DELON, Anak Saksi WILLYAM SAPUTRA Alias WILLY, Anak Saksi DIRGA SAPUTRA Alias DIRGA, Saksi ENGEL VIRGIAWAN MASSORA alias INGEL ,Sdr. JEREMIA, Sdr.PILEN, Sdr. KRISTO, Sdr. JEREMIA, , dan Sdr LUTFI. yang diselenggarakan di rumah Saksi PABIANUS PAREL PALANGI alias PARE yang beralamat di Kasisi’, Lembang Gasing, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, dimana dalam acara tersebut disediakan minuman berupa ballo (minuman khas Toraja), yang dikonsumsi oleh para tamu yang hadir, selain Saksi Korban, turut hadir sebagai tamu undangan Terdakwa I ARIS alias PAPA REHAN, Terdakwa II DANIEL AGEN alias SAGO’, Terdakwa III ALEXANDER PATANDEAN alias SALEH, dan Terdakwa IV ABDULLAH JENDRI TANDI GAU’ alias JENDRI. - Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, Terdakwa I ARIS alias PAPA REHAN datang kerumah Saksi PABIANUS PAREL PALANGI alias PARE dalam keadaan emosi sambil mencari Sdr. CIKO yang menurutnya memiliki permasalahan dengan Terdakwa I ARIS alias PAPA REHAN, namun Sdr.CIKO tidak berada dirumah Saksi PABIANUS PAREL PALANGI alias PAREL. Selanjutnya Saksi PABIANUS PAREL PALANGI alias PAREL menegur serta meminta Terdakwa I ARIS alias PAPA REHAN agar tidak membuat keributan dan bahkan memintanya meninggalkan tempat acara tersebut, namun Terdakwa I ARIS alias PAPA REHAN tidak mengindahkan permintaan tersebut. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa I ARIS alias PAPA REHAN kembali membuat keributan dengan memukul termos berisi air hingga jatuh dan pecah sehingga para tamu yang hadir terkejut dan berdiri. Pada saat itu Saksi Korban bersama Saksi GLEEN VEDLY PATINGGI Alias GLEN, Saksi DELON BELOPANGAN Alias DELON, Anak Saksi WILLYAM SAPUTRA Alias WILLY, Anak Saksi DIRGA SAPUTRA Alias DIRGA, Saksi ENGEL VIRGIAWAN MASSORA alias INGEL ,Sdr. JEREMIA, Sdr.PILEN, Sdr. KRISTO, Sdr. JEREMIA, , dan Sdr LUTFI bermaksud meninggalkan rumah Saksi PABIANUS PAREL PALANGI alias PAREL, namun Terdakwa I ARIS alias PAPA REHAN menarik kerah baju Saksi Korban dan memaksa Saksi Korban masuk kembali ke dalam rumah tersebut, dan setelah berada di bagian tengah rumah Saksi PABIANUS PAREL PALANGI alias PAREL, Terdakwa I ARIS alias PAPA REHAN mencekik serta memegang leher Saksi Korban sambil menggiring Saksi Korban ke tengah ruangan, selanjutnya Terdakwa II DANIEL AGEN alias SAGO’ melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan ke arah bagian belakang kepala dan punggung Saksi Korban, kemudian Terdakwa III ALEXANDER PATANDEAN alias SALEH turut melakukan pemukulan secara berulang kali menggunakan kepalan tangan yang mengenai bagian wajah Saksi Korban, dan selanjutnya Terdakwa IV ABDULLAH JENDRI TANDI GAU’ alias JENDRI turut melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan secara berulang kali hingga kemudian Saksi Korban dan para Terdakwa yang berada di lokasi tersebut dipisahkan oleh orang-orang yang berada di tempat kejadian. - - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I ARIS alias PAPA REHAN, Terdakwa II DANIEL AGEN Alias SAGO’, Terdakwa III ALEXANDER PATANDEAN Alias SALEH, dan Terdakwa IV ABDULLAH JENDRI TANDI GAU’ Alias JENDRI tersebut, Saksi Korban mengalami luka berupa bengkak pada bagian belakang kepala, luka cakaran pada leher, luka pada bibir yang mengeluarkan darah, serta mengalami mimisan, yang merupakan akibat pemukulan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para Terdakwa. Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 765/RM-G/RSF/II/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Amanaita Mananna selaku dokter yang memeriksa seorang laki-laki bernama REND HARNANDA pada hari Selasa tanggal 009 Februari 2026 di RS. Fatima, dengan hasil pemeriksaan: 1) Tampak luka memar pada kepala bagian belakang sebelah kanan dari garis pertengahan tubuh dengan ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter berwarna kemerahan; 2) Tampak luka lecet gores pada pelipis kanan dengan ukuran tiga koma lima senti meter berwarna kemerahan; 3) Tampak dua luka lecet gores pada pipi kanan dengan ukuran masing-masing satu koma lima sentimeter berwarna kemerahan; 4) Tampak luka lecet gores pada pipi kiri dengan ukuran satu koma delapan sentime ter berwarna kemerahan; 5) Tampak luka lecet gores pada bagian kelopak mata bawah kanan dengan ukuran satu sentimeter berwarna keunguan; 6) Tampak luka lecet gores pada bagian kanan bibir bawah dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter berwarna kemerahan; 7) Tampak luka memar pada bagian ujung alis kiri dengan ukuran dua koma lima kali satu sentimeter berwarna kemerahan; 8) ? Tampak luka lecet gores pada leher belakang sebelah kiri dari garis pertengahan tubuh dengan ukuran lima sentimeter berwarna kemerahan; 9) Tampak luka lecet gores pada leher sebelah kiri dengan ukuran tujuh sentimeter berwarna kemerahan; 10) Tampak lima luka lecet gesek pada leher sebelah kanan dengan ukuran luka mas ing-masing nol koma lima kali nol koma lima sentimeter, dua kali nol koma lima sentimeter, dua koma lima kali satu sentimeter, tujuh kali satu sentimeter, lima kali nol koma lima sentimeter berwarna kemerahan membentuk setengah lingkaran; 11) ?Tampak luka lecet gores pada lengan bawah kanan sisi depan dengan ukuran lima koma lima sentimeter berwarna kemerahan. Kesimpulan: • Pada pemeriksaan didapatkan keadaan umum dalam batas normal. Ditemukan satu buah luka memar pada kepala bagian belakang sebelah kanan, delapan buah luka lecet gores warna kemerahan pada pelipis kanan, pipì kanan, pipi kiri, bibir bawah kanan, leher bagian belakang, leher kiri, dan lengan bawah, satu buah luka lecet gores berwarna keunguan pada kelopak mata bawah kanan, lima buah luka lecet gesek pada leher sebelah kanan, aki bat kekerasan benda tumpul. Perlukaan dapat sembuh sempurna bila tidak disertai dengan komplikasi. ----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------

SUBSIDAIR ---------Bahwa Terdakwa I ARIS alias PAPA REHAN, Terdakwa II DANIEL AGEN Alias SAGO’, Terdakwa III ALEXANDER PATANDEAN Alias SALEH, dan Terdakwa IV ABDULLAH JENDRI TANDI GAU’ Alias JENDRI pada hari Minggu, tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Kasisi’, Lembang Gasing, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------- - Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Saksi Korban menghadiri undangan acara ulang tahun bersama teman-teman Saksi Korban yaitu Saksi GLEEN VEDLY PATINGGI Alias GLEN, Saksi DELON BELOPANGAN Alias DELON, Anak Saksi WILLYAM SAPUTRA Alias WILLY, Anak Saksi DIRGA SAPUTRA Alias DIRGA, Saksi ENGEL VIRGIAWAN MASSORA alias INGEL ,Sdr. JEREMIA, Sdr.PILEN, Sdr. KRISTO, Sdr. JEREMIA, , dan Sdr LUTFI. yang diselenggarakan di rumah Saksi PABIANUS PAREL PALANGI alias PARE yang beralamat di Kasisi’, Lembang Gasing, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, dimana dalam acara tersebut disediakan minuman berupa ballo (minuman khas Toraja), yang dikonsumsi oleh para tamu yang hadir, selain Saksi Korban, turut hadir sebagai tamu undangan Terdakwa I ARIS alias PAPA REHAN, Terdakwa II DANIEL AGEN alias SAGO’, Terdakwa III ALEXANDER PATANDEAN alias SALEH, dan Terdakwa IV ABDULLAH JENDRI TANDI GAU’ alias JENDRI. - Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, Terdakwa I ARIS alias PAPA REHAN datang kerumah Saksi PABIANUS PAREL PALANGI alias PARE dalam keadaan emosi sambil mencari Sdr. CIKO yang menurutnya memiliki permasalahan dengan Terdakwa I ARIS alias PAPA REHAN, namun Sdr.CIKO tidak berada dirumah Saksi PABIANUS PAREL PALANGI alias PAREL. Selanjutnya Saksi PABIANUS PAREL PALANGI alias PAREL menegur serta meminta Terdakwa I ARIS alias PAPA REHAN agar tidak membuat keributan dan bahkan memintanya meninggalkan tempat acara tersebut, namun Terdakwa I ARIS alias PAPA REHAN tidak mengindahkan permintaan tersebut. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa I ARIS alias PAPA REHAN kembali membuat keributan dengan memukul termos berisi air hingga jatuh dan pecah sehingga para tamu yang hadir terkejut dan berdiri. Pada saat itu Saksi Korban bersama Saksi GLEEN VEDLY PATINGGI Alias GLEN, Saksi DELON BELOPANGAN Alias DELON, Anak Saksi WILLYAM SAPUTRA Alias WILLY, Anak Saksi DIRGA SAPUTRA Alias DIRGA, Saksi ENGEL VIRGIAWAN MASSORA alias INGEL ,Sdr. JEREMIA, Sdr.PILEN, Sdr. KRISTO, Sdr. JEREMIA, , dan Sdr LUTFI bermaksud meninggalkan rumah Saksi PABIANUS PAREL PALANGI alias PAREL, namun Terdakwa I ARIS alias PAPA REHAN menarik kerah baju Saksi Korban dan memaksa Saksi Korban masuk kembali ke dalam rumah tersebut, dan setelah berada di bagian tengah rumah Saksi PABIANUS PAREL PALANGI alias PAREL, Terdakwa I ARIS alias PAPA REHAN mencekik serta memegang leher Saksi Korban sambil menggiring Saksi Korban ke tengah ruangan, selanjutnya Terdakwa II DANIEL AGEN alias SAGO’ melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan ke arah bagian belakang kepala dan punggung Saksi Korban, kemudian Terdakwa III ALEXANDER PATANDEAN alias SALEH turut melakukan pemukulan secara berulang kali menggunakan kepalan tangan yang mengenai bagian wajah Saksi Korban, dan selanjutnya Terdakwa IV ABDULLAH JENDRI TANDI GAU’ alias JENDRI turut melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan secara berulang kali hingga kemudian Saksi Korban dan para Terdakwa yang berada di lokasi tersebut dipisahkan oleh orang-orang yang berada di tempat kejadian. - - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I ARIS alias PAPA REHAN, Terdakwa II DANIEL AGEN Alias SAGO’, Terdakwa III ALEXANDER PATANDEAN Alias SALEH, dan Terdakwa IV ABDULLAH JENDRI TANDI GAU’ Alias JENDRI tersebut, Saksi Korban mengalami luka berupa bengkak pada bagian belakang kepala, luka cakaran pada leher, luka pada bibir yang mengeluarkan darah, serta mengalami mimisan, yang merupakan akibat pemukulan secara bersama-sama yang dilakukan oleh para Terdakwa. Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 765/RM-G/RSF/II/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Amanaita Mananna selaku dokter yang memeriksa seorang laki-laki bernama REND HARNANDA pada hari Selasa tanggal 009 Februari 2026 di RS. Fatima, dengan hasil pemeriksaan: 1) Tampak luka memar pada kepala bagian belakang sebelah kanan dari garis pertengahan tubuh dengan ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter berwarna kemerahan; 2) Tampak luka lecet gores pada pelipis kanan dengan ukuran tiga koma lima senti meter berwarna kemerahan; 3) Tampak dua luka lecet gores pada pipi kanan dengan ukuran masing-masing satu koma lima sentimeter berwarna kemerahan; 4) Tampak luka lecet gores pada pipi kiri dengan ukuran satu koma delapan sentime ter berwarna kemerahan; 5) Tampak luka lecet gores pada bagian kelopak mata bawah kanan dengan ukuran satu sentimeter berwarna keunguan; 6) Tampak luka lecet gores pada bagian kanan bibir bawah dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter berwarna kemerahan; 7) Tampak luka memar pada bagian ujung alis kiri dengan ukuran dua koma lima kali satu sentimeter berwarna kemerahan; 8) ? Tampak luka lecet gores pada leher belakang sebelah kiri dari garis pertengahan tubuh dengan ukuran lima sentimeter berwarna kemerahan; 9) Tampak luka lecet gores pada leher sebelah kiri dengan ukuran tujuh sentimeter berwarna kemerahan; 10) Tampak lima luka lecet gesek pada leher sebelah kanan dengan ukuran luka mas ing-masing nol koma lima kali nol koma lima sentimeter, dua kali nol koma lima sentimeter, dua koma lima kali satu sentimeter, tujuh kali satu sentimeter, lima kali nol koma lima sentimeter berwarna kemerahan membentuk setengah lingkaran; 11) ?Tampak luka lecet gores pada lengan bawah kanan sisi depan dengan ukuran lima koma lima sentimeter berwarna kemerahan. Kesimpulan: • Pada pemeriksaan didapatkan keadaan umum dalam batas normal. Ditemukan satu buah luka memar pada kepala bagian belakang sebelah kanan, delapan buah luka lecet gores warna kemerahan pada pelipis kanan, pipì kanan, pipi kiri, bibir bawah kanan, leher bagian belakang, leher kiri, dan lengan bawah, satu buah luka lecet gores berwarna keunguan pada kelopak mata bawah kanan, lima buah luka lecet gesek pada leher sebelah kanan, aki bat kekerasan benda tumpul. Perlukaan dapat sembuh sempurna bila tidak disertai dengan komplikasi. ----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya