Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. YULIUS TANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-352/P.4.26.8.2/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIUS TANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa YULIUS TANA (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira pukul 13.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2023 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Pa’biteran, Kelurahan Rantepaku Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------

--------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira pukul 13.30 Wita bertempat di Pa’biteran, Kelurahan Rantepaku Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, saksi korban DOMINGGUS Alias PAPA OLAN, BONDEN, RIMBA SAMMA PONG KALA Alias RIMBA, dan ANRI TANDI PARESSA Alias PONG LINGGI Alias LAMMA dan IVAN KAMBANE Alias IVAN (selanjutnya disebut para saksi korban) sedang menebang pohon bambu.-----------------------------------------

--------Bahwa pada saat para saksi korban sedang menebang pohon bambu tersebut terdakwa mendengarnya dari rumah terdakwa yang berjarak sekira 100 (seratus) meter dari lokasi pemotongan bambu sehingga terdakwa langsung menuju kelokasi tersebut. Bahwa setelah terdakwa tiba dilokasi tersebut, terdakwa bertemu dengan para saksi korban serta saksi IVAN KAMBANE Alias IVAN sedang memanjat pohon bambu, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi IVAN KAMBANE dengan mengatakan “siapa yang suruh kamu datang tebang pohon bambu ini” lalu dijawab oleh saksi IVAN KAMBANE dengan mengatakan “Ne’ Win” lalu terdakwa berkata “ini lokasi tanah masih bermasalah atau bersengketa, yang kamu tebang ini bambu kami” kemudian terdakwa mengambil gambar (foto) kegiatan para saksi korban yang sedang menebangi pohon bambu menggunakan handpone terdakwa kemudian terdakwa meninggalkan lokasi tersebut dan kembali kerumahnya.--------------------------------------

--------Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa kembali ke lokasi pemotongan bambu dan sesampainya dilokasi terdakwa kembali bertemu dengan para saksi korban serta saksi IVAN KAMBANE Alias IVAN yang sedang berkumpul istirahat makan siang, lalu terdakwa berkata kepada saksi BONDEN “kamu dan kami tidak ada permasalahan dengan tanah yang bersengketa ini” lalu dijawab oleh saksi BONDEN “Iya, kami disuruh dan digaji” lalu terdakwa berkata “ya, kamu ada yang melarang sekarang, jangan dilanjutkan menebang nanti setelah makan”, kemudian terdakwa kembali kerumahnya dan langsung mengambil sebilah parang dengan panjang sekira 46,5 cm dan lebar 4 cm dengan gagang yang terbuat dari akar bambu kemudian terdakwa mengikatkan talinya dipinggang sebelah kiri dan menuju kandang babi miliknya untuk melanjutkan membelah bambu untuk memasak makanan babi.-----------------------------------

--------Bahwa pada saat terdakwa sementara membelah bambu kemudian terdakwa mendengar suara teriakan “aiii-aiii” dan suara orang yang sedang menebang pohon bambu, kemudian terdakwa kembali ke lokasi pemotongan bambu tersebut dan setelah terdakwa berjalan sekira 50 (lima puluh) meter dari rumah menuju kelokasi, terdakwa mencabut sebilah parang dari sarungnya yang terdakwa ikat dipinggang kirinya, setelah terdakwa tiba dilokasi, terdakwa mendekati saksi DOMINGGUS Alias PAPA OLAN dan dari jarak 2 (dua) meter terdakwa berkata kepada saksi DOMINGGUS Alias PAPA OLAN dengan mengatakan “ku poloi tu ulummu ke tae mumallai inde te (saya potong kepalamu kalau kau tidak pergi dari sini)” sambil mengarahkan parang yang sudah terhunus kearah saksi DOMINGGUS Alias PAPA OLAN kemudian saksi DOMINGGUS Alias PAPA OLAN menjawab terdakwa dengan mengatakan “tassuma ambe (pulang kami ambe)” secara berulang-ulang sambil mengangkat kedua tangannya kedepan tubuhnya, setelah itu terdakwa berjalan turun mengarah ke posisi saksi ANRI TANDI PARESSA, saksi BONDEN, dan saksi RIMBA SAMMA PONG KALA Alias RIMBA, kemudian terdakwa mengarahkan parang yang sudah terhunus tersebut kearah saksi RIMBA SAMMA PONG KALA Alias RIMBA dan saksi BONDEN sambil berkata “kalau kalian tidak pindah saya potong-potong kalian pakai parang” lalu saksi RIMBA SAMMA PONG KALA Alias RIMBA menjawab “iya kami pindahmi” setelah itu saksi RIMBA SAMMA PONG KALA Alias RIMBA dan BONDEN berjalan naik keatas menuju ke jalan raya, kemudian terdakwa mengarahkan parang yang sementara dipegangnya kearah saksi ANRI TANDI PARESSA Alias PONG LINGGI Alias LAMMA yang berada dibelakang hendak naik kejalan raya untuk meninggalkan lokasi tersebut lalu terdakwa berkata “kalau kamu tidak mau pulang saya potong-potong kamu” kemudian saksi ANRI TANDI PARESSA Alias PONG LINGGI Alias LAMMA menjawab “kamu kira gampang itu kalau mengancam ada undang-undangnya itu” namun terdakwa tidak menjawabnya lagi setelah itu saksi ANRI TANDI PARESSA Alias PONG LINGGI Alias LAMMA langsung naik dan meninggalkan terdakwa.-------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya