| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. --------------------------------------------------Menyatakan Almarhum Burudja dan Almarhumah Kambua telah meninggal dunia. ----Menyatakan perbuatan para Tergugat menguasai Tanah Milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum. ----------------------------------------------------------------------------------------------------Menyatakan bahwa sebidang tanah yang kini menjadi obyek sengketa tersebut yang terletak di jalan Nusantara, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja dengan batas -batas sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------- 
 Sebelah Utara              :  Dahulu tanah milik Almarhum Burudja/Petrus Talong---- Rumah Sakit Fatima 
 Sebelah Timur              :  Jalan raya Nusantara. -------------------------------------------Sebelah selatan            :  Dahulu H. Taruna / Abraham Toding. ------------------------Sebelah Barat               : Tanah milik Almarhum Burudja / Gereja GBI ---------------                                                            Bethani.--------------------------------------------------------------- Adalah tanah milik Penggugat yang diperoleh dari warisan Almarhum orang tua Penggugat         
 Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 229/Kelurahan Pantan seluas 1.839 M2 (seribu delapan ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) tidak berkekuatan hukum. -Menghukum para Tergugat mengembalikan Tanah Milik Penggugat dalam keadaan utuh  tanpa syarat dan beban  apapun. ------------------------------------------------------------------------------------Menghukum para Tergugat mengganti kerugian sebesar Rp. 13.673.000.000. (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta rupiah). ------------------------------------------------------------------Menyatakan putusan ini dijalankan / dilaksanakan serta merta walaupun ada Verzet, banding dan kasasi oleh paraTergugat. (UITVOORBAARBIJ VORRAD)-----------------Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CONSERVATOIR BEZLAQ) atas Obyek Sengketa tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------------Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng waktu untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu) perharinya, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap. (inkracht). ----------------------------------------------------------------------------------------Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. - ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |