| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa MARNI K Alias MAMA GERAL selanjutnya disebut Terdakwa pada sekitar bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kel. Pangli Kec. Sesean Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ” dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa mengenal Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA melalui Saksi SILING RAPPANNA TOEPA Alias PAPA FELI, yang merupakan saudara ipar Terdakwa. Pada awalnya, yang ditawari oleh Terdakwa untuk pengurusan proyek adalah Saksi SILING RAPPANNA TOEPA Alias PAPA FELI, namun selanjutnya Saksi SILING RAPPANNA TOEPA Alias PAPA FELI menawarkan serta memperkenalkan Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA kepada Terdakwa untuk pengurusan proyek;
- Bahwa kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN alias PONG RARA yang beralamat di Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, dan menyampaikan kepada Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN alias PONG RARA mengenai adanya proyek irigasi yang diklaim berasal dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Terdakwa juga menyampaikan bahwa terdapat pekerjaan proyek irigasi di Kabupaten Luwu yang akan terealisasi sekitar akhir tahun 2024, selanjutnya Terdakwa melalui sambungan telfon meyakinkan Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA bahwa proyek tersebut telah tersedia serta memerlukan sejumlah uang sebagai tanda jadi atau biaya pengurusan agar proyek dimaksud dapat diberikan kepada Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN alias PONG RARA. Dalam percakapan tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya memiliki jaringan dan akses di Kementerian Pertanian Republik Indonesia serta mampu mengurus proyek-proyek pemerintah di bidang pertanian, termasuk melalui jalur khusus yang disebut sebagai “jalur TOL”, Padahal proyek irigasi dan pengadaan pupuk bersubsidi tidak berada dalam kewenangan Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa kembali menawarkan kepada Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA proyek irigasi dan pengadaan pupuk bersubsidi yang diklaim berasal dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, serta pada sekitar bulan Oktober 2024 menawarkan proyek pengadaan pupuk bersubsidi dengan posisi sebagai distributor di tiga titik lokasi, yaitu di Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Luwu Timur) serta di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Bahwa melalui Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA, Terdakwa berkenalan dengan Saksi SARAH RENDA dan Saksi Pdt. MATHIUS SARANGNGA’, dalam proyek pengerjaan irigasi di Kabupaten Luwu, Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA bekerja sama dengan Saksi SARAH RENDA dengan total dana yang disetorkan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang terdiri dari uang Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan uang Saksi SARAH RENDA sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah). Untuk pengiriman dana tersebut kepada Terdakwa, seluruh uang disatukan dan dipercayakan kepada Saksi SARAH RENDA, sehingga uang milik Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA sebesar Rp70.000.000,00 diserahkan kepada Saksi SARAH RENDA untuk dikirimkan kepada Terdakwa;
- Bahwa penyerahan uang kepada Terdakwa dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 22 April 2024 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 15 Mei 2024 sebesar Rp5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah);
- tanggal 1 Juli 2024 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dikirim melalui Agen BRI Link (FELY BRILINK) ke rekening Bank BCA Nomor 7995148137 atas nama MARNI K;
- Pada tanggal 6 Agustus 2024 sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri atas nama SARAH RENDA ke rekening Bank BCA atas nama MARNI K;
- Pada tanggal 9 Agustus 2024 sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang dikirim melalui Agen BRI Link (FELY BRILINK);
- tanggal 26 Agustus 2024 sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang dikirim melalui Agen BRI Link;
- Pada tanggal 10 September 2024 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri atas nama SARAH RENDA ke rekening Bank BCA Nomor 7995148137 atas nama MARNI K;
- Bahwa selain melalui transfer, pada sekitar bulan September 2024 Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA dan Saksi SARAH RENDA menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa di Makassar, dan selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 kembali diserahkan uang secara tunai sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa di Jakarta melalui Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA, sehingga total dana yang masih diingat secara rinci oleh Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA dan Saksi SARAH RENDA adalah sebesar Rp144.100.000,00 (seratus empat puluh empat juta seratus ribu rupiah), sedangkan sisa dana sebesar Rp55.900.000,00 (lima puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) diserahkan melalui Agen BRI Link, namun Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA dan Saksi SARAH RENDA sudah tidak mengingat secara pasti waktu pengiriman serta tidak memiliki bukti transfernya.
- Bahwa selanjutnya, untuk proyek distributor pengadaan pupuk bersubsidi, Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA bekerja sama dengan Saksi Pdt. MATHIUS SARANGNGA’ telah menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan total sebesar Rp381.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu juta rupiah), adapun yang diserahkan oleh Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA berjumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 15 Oktober 2024 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang dikirim melalui BRILink dari rekening MARLIN PADANDI;
- Pada tanggal 16 Oktober 2024 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dikirim dari rekening ADINNA RANNU A,
- Pada tanggal 17 Oktober 2024 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dikirim melalui BRILink dari rekening OKSANIUS TUKAN,
- Pada tanggal 19 Oktober 2024 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dikirim melalui BRILink dari rekening OKSANIUS TUKAN,
- Pada tanggal 27 Oktober 2024 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang dikirim melalui BRILink, tanggal 28 Oktober 2024 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dikirim dari rekening MARLIN PADANDI,
- Pada tanggal 5 November 2024, telah dikirimkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui BRILink, dan selebihnya dana sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA, namun waktu serta bukti penyerahannya sudah tidak diingat secara pasti oleh Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA. Seluruh transaksi tersebut dikirimkan ke rekening Bank Mandiri Nomor 1260010205309 atas nama ASEP NURHIKMAT.
- Bahwa Saksi Pdt. MATHIUS SARANGNGA’ menyetor sejumlah uang kepada Terdakwa sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah) dikirim secara bertahap melalui rekening Saksi Sdra. Pdt. MATHIUS SARANGNGA’,dengan rincian sebagai berikut:
- Pertama, sejumlah Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) telah ditransfer ke rekening Bank BCA Nomor 7995148137 atas nama MARNI K, dengan rincian sebagai berikut:
- pada tanggal 11 November 2024 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- pada tanggal 13 November 2024 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- pada tanggal 14 November 2024 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- pada tanggal 18 November 2024 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang waktu pengirimannya sudah tidak diingat secara pasti oleh Saksi.
- Kedua pada tanggal 19 November 2024, sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) telah ditransfer dari rekening MATHIUS SARANGNGA' ke rekening Bank Mandiri Nomor 1260010205309 atas nama ASEP NURHIKMAT.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan terkait proyek irigasi maupun pengadaan pupuk bersubsidi serta tidak memiliki surat penugasan resmi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk mengurus proyek tersebut, dan Terdakwa juga bukan merupakan pegawai Kementerian Pertanian Republik Indonesia;
- Bahwa seluruh uang yang diterima dari Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN, saksi SARAH RENDA dan Saksi MATHIUS SARANGNGA' tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk kebutuhan hidup sehari-hari, membayar utang Terdakwa, serta membiayai kebutuhan keluarga Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN bersama saksi SARAH RENDA dan Saksi MATHIUS SARANGNGA' mengalami kerugian marteriil kurang lebih sekitar Rp581.000.000,00 (lima ratus delapan puluh satu juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa MARNI K Alias MAMA GERAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa MARNI K Alias MAMA GERAL selanjutnya disebut Terdakwa pada sekitar bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kel. Pangli Kec. Sesean Kab. Toraja Utara, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa mengenal Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA melalui Saksi SILING RAPPANNA TOEPA Alias PAPA FELI, yang merupakan saudara ipar Terdakwa. Pada awalnya, yang ditawari oleh Terdakwa untuk pengurusan proyek adalah Saksi SILING RAPPANNA TOEPA Alias PAPA FELI, namun selanjutnya Saksi SILING RAPPANNA TOEPA Alias PAPA FELI menawarkan serta memperkenalkan Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA kepada Terdakwa untuk pengurusan proyek;
- Bahwa kemudian Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN alias PONG RARA yang beralamat di Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, dan menyampaikan kepada Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN alias PONG RARA mengenai adanya proyek irigasi yang diklaim berasal dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Terdakwa juga menyampaikan bahwa terdapat pekerjaan proyek irigasi di Kabupaten Luwu yang akan terealisasi sekitar akhir tahun 2024, selanjutnya Terdakwa melalui sambungan telfon meyakinkan Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA bahwa proyek tersebut telah tersedia serta memerlukan sejumlah uang sebagai tanda jadi atau biaya pengurusan agar proyek dimaksud dapat diberikan kepada Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN alias PONG RARA. Dalam percakapan tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya memiliki jaringan dan akses di Kementerian Pertanian Republik Indonesia serta mampu mengurus proyek-proyek pemerintah di bidang pertanian, termasuk melalui jalur khusus yang disebut sebagai “jalur TOL”, Padahal proyek irigasi dan pengadaan pupuk bersubsidi tidak berada dalam kewenangan Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa kembali menawarkan kepada Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA proyek irigasi dan pengadaan pupuk bersubsidi yang diklaim berasal dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, serta pada sekitar bulan Oktober 2024 menawarkan proyek pengadaan pupuk bersubsidi dengan posisi sebagai distributor di tiga titik lokasi, yaitu di Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Luwu Timur) serta di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Bahwa melalui Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA, Terdakwa berkenalan dengan Saksi SARAH RENDA dan Saksi Pdt. MATHIUS SARANGNGA’, dalam proyek pengerjaan irigasi di Kabupaten Luwu, Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA bekerja sama dengan Saksi SARAH RENDA dengan total dana yang disetorkan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang terdiri dari uang Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan uang Saksi SARAH RENDA sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah). Untuk pengiriman dana tersebut kepada Terdakwa, seluruh uang disatukan dan dipercayakan kepada Saksi SARAH RENDA, sehingga uang milik Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA sebesar Rp70.000.000,00 diserahkan kepada Saksi SARAH RENDA untuk dikirimkan kepada Terdakwa;
- Bahwa penyerahan uang kepada Terdakwa dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 22 April 2024 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 15 Mei 2024 sebesar Rp5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah);
- tanggal 1 Juli 2024 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dikirim melalui Agen BRI Link (FELY BRILINK) ke rekening Bank BCA Nomor 7995148137 atas nama MARNI K;
- Pada tanggal 6 Agustus 2024 sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri atas nama SARAH RENDA ke rekening Bank BCA atas nama MARNI K;
- Pada tanggal 9 Agustus 2024 sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang dikirim melalui Agen BRI Link (FELY BRILINK);
- tanggal 26 Agustus 2024 sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang dikirim melalui Agen BRI Link;
- Pada tanggal 10 September 2024 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer dari rekening Bank Mandiri atas nama SARAH RENDA ke rekening Bank BCA Nomor 7995148137 atas nama MARNI K.
- Bahwa selain melalui transfer, pada sekitar bulan September 2024 Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA dan Saksi SARAH RENDA menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa di Makassar, dan selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 kembali diserahkan uang secara tunai sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa di Jakarta melalui Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA, sehingga total dana yang masih diingat secara rinci oleh Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA dan Saksi SARAH RENDA adalah sebesar Rp144.100.000,00 (seratus empat puluh empat juta seratus ribu rupiah), sedangkan sisa dana sebesar Rp55.900.000,00 (lima puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) diserahkan melalui Agen BRI Link, namun Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA dan Saksi SARAH RENDA sudah tidak mengingat secara pasti waktu pengiriman serta tidak memiliki bukti transfernya.
- Bahwa selanjutnya, untuk proyek distributor pengadaan pupuk bersubsidi, Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA bekerja sama dengan Saksi Pdt. MATHIUS SARANGNGA’ telah menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan total sebesar Rp381.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu juta rupiah), adapun yang diserahkan oleh Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA berjumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 15 Oktober 2024 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang dikirim melalui BRILink dari rekening MARLIN PADANDI;
- Pada tanggal 16 Oktober 2024 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dikirim dari rekening ADINNA RANNU A,
- Pada tanggal 17 Oktober 2024 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dikirim melalui BRILink dari rekening OKSANIUS TUKAN,
- Pada tanggal 19 Oktober 2024 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dikirim melalui BRILink dari rekening OKSANIUS TUKAN,
- Pada tanggal 27 Oktober 2024 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang dikirim melalui BRILink, tanggal 28 Oktober 2024 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dikirim dari rekening MARLIN PADANDI,
- Pada tanggal 5 November 2024, telah dikirimkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui BRILink, dan selebihnya dana sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA, namun waktu serta bukti penyerahannya sudah tidak diingat secara pasti oleh Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN Alias PONG RARA. Seluruh transaksi tersebut dikirimkan ke rekening Bank Mandiri Nomor 1260010205309 atas nama ASEP NURHIKMAT.
- Bahwa Saksi Pdt. MATHIUS SARANGNGA’ menyetor sejumlah uang kepada Terdakwa sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah) dikirim secara bertahap melalui rekening Saksi Sdra. Pdt. MATHIUS SARANGNGA’,dengan rincian sebagai berikut:
- Pertama, sejumlah Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) telah ditransfer ke rekening Bank BCA Nomor 7995148137 atas nama MARNI K, dengan rincian sebagai berikut:
- pada tanggal 11 November 2024 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- pada tanggal 13 November 2024 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- pada tanggal 14 November 2024 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- pada tanggal 18 November 2024 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang waktu pengirimannya sudah tidak diingat secara pasti oleh Saksi.
- Kedua pada tanggal 19 November 2024, sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) telah ditransfer dari rekening MATHIUS SARANGNGA' ke rekening Bank Mandiri Nomor 1260010205309 atas nama ASEP NURHIKMAT.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan terkait proyek irigasi maupun pengadaan pupuk bersubsidi serta tidak memiliki surat penugasan resmi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk mengurus proyek tersebut, dan Terdakwa juga bukan merupakan pegawai Kementerian Pertanian Republik Indonesia;
- Bahwa seluruh uang yang diterima dari Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN, saksi SARAH RENDA dan Saksi MATHIUS SARANGNGA' tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk kebutuhan hidup sehari-hari, membayar utang Terdakwa, serta membiayai kebutuhan keluarga Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban SEMUEL REMLY PANGADONGAN bersama saksi SARAH RENDA dan Saksi MATHIUS SARANGNGA' mengalami kerugian marteriil kurang lebih sekitar Rp581.000.000,00 (lima ratus delapan puluh satu juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa MARNI K Alias MAMA GERAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana--
|