| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 di Lembang Limbong, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja sebagai anak terlantar;
- Menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar tersebut berada di bawah pengasuhan Yayasan Pemulihan Bethesda yang beralamat di Lembang Tonglo, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana toraja.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam persidangan kepada Pemohon.
|